Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Bingung Mau Investasi di Waran Terstruktur atau di Saham? Coba Baca Informasi Ini untuk Pencerahan

Angga Bratadharma • 19 Januari 2023 11:01
Jakarta: Sudah pada tahu belum kalau Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan produk investasi baru? Produk baru ini turut menambah ragam produk investasi menarik bagi investor pasar modal Indonesia. Betul! Pada 19 September 2022, BEI resmi meluncurkan produk waran terstruktur pertama di Indonesia.
 
Mengutip laman sikapiuangmu, Kamis, 19 Januari 2023, waran terstruktur atau structured warrant merupakan efek atau instrumen turunan saham yang diterbitkan oleh perusahaan efek anggota bursa, yang memberikan hak kepada pembelinya untuk membeli atau menjual underlying securities (saham) pada harga dan tanggal yang telah ditentukan. Underlying securities yang dimaksud adalah saham-saham yang masuk dalam konstituen Indeks IDX30.
 
Sedangkan saham dapat diartikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas (PT). Dengan menyertakan modal tersebut maka pihak tersebut memiliki klaim (hak) atas pendapatan perusahaan, aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Di pasar sekunder (bursa) atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut.
Baca: Investor Boleh Tenang, Pasar Modal Indonesia Diperkirakan Tetap Solid

Permintaan dan penawaran atas suatu dipengaruhi banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik berhubungan saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut berada) maupun faktor yang sifatnya makro atau eksternal, seperti perkembangan tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar, dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik.
 
Lantas apa bedanya waran terstruktur dan saham? Setidaknya ada tiga aspek yang membedakannya yakni:

Hak kepemilikan

Tidak seperti saat membeli saham, investor yang memiliki waran tidak menjadi salah satu pemilik perusahaan atau emiten penerbit saham tersebut, sehingga tidak memiliki hak untuk mendapatkan dividen atau mengikuti RUPS.

Harga

Harga saham mengikuti mekanisme batas atas atau Auto Rejection Atas (ARA) dan batas bawah atau Auto Rejection Bawah (ARB). Sedangkan harga waran terstruktur dapat naik dan turun tanpa adanya batas perubahan harga maksimum. Auto rejection pada waran terstruktur terbatas hingga harga waran yang diperdagangkan lebih besar atau sama dengan harga saham aset dasarnya.

Jatuh tempo

Investor saham bebas memiliki saham kepemilikannya tanpa adanya jangka waktu. Sedangkan, investor waran terstruktur memiliki jatuh tempo dengan periode yang berkisar antara dua bulan hingga 24 bulan. Apabila terdapat keuntungan pada saat jatuh tempo maka Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan melakukan transfer dana hasil keuntungan tersebut secara otomatis ke rekening investor.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan