"Dengan adanya Papan Ekonomi Baru (yang diluncurkan Senin ini), harapannya akan semakin banyak unicorn yang masuk ke kita tanpa mengabaikan proteksi investor," kata Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI Ignatius Denny W, saat jumpa pers di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 5 Desember 2022.
Per Senin ini, terdapat tiga saham yang efektif tercatat di Papan Ekonomi Baru yaitu PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), dan PT Global Digital Niaga Tbk (BELI). Denny menyampaikan kehadiran Papan Ekonomi Baru merupakan bagian dari upaya perlindungan investor sekaligus keterbukaan informasi yang dilakukan oleh bursa.
Dengan mengelompokkan saham-saham ekonomi baru tersebut dalam papan tersendiri dan diberikan notasi khusus akan lebih memudahkan investor dalam mengidentifikasi dan membandingkan saham-saham dalam papan tersebut.
Baca: Erick Thohir Buat Aturan Anyar soal Pendanaan BUMN ke Usaha Mikro Kecil |
"Ini sedikit unik di pasar modal kita ya. Kita ingin menempatkan investor protection, tapi tanpa mengurangi prestisius daripada perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Papan Ekonomi Baru. Jadi, kita setarakan dengan Papan Utama, bahkan persyaratannya lebih strict," ujar Denny.
Menurut dia, beberapa perusahaan yang sifatnya new economy atau perusahaan berstatus unicorn, mereka tidak mau masuk di Papan Pengembangan, melainkan ingin masuk di Papan Utama. "Tapi, di lain sisi kita ingin memberikan proteksi khusus untuk investor kita sehingga awalnya kita sudah memberikan notasi khusus," tuturnya.
"Dengan penerapan Papan Ekonomi Baru ini, proteksinya jadi lebih, karena tidak hanya sekadar notasi, tapi juga mengimplementasikan dalam bentuk papan sehingga yang mau beli itu langsung kelihatan papannya di mana, paling tidak ada awareness-nya dulu," tambah Denny.
Terdapat dua notasi khusus untuk saham yang dicatatkan di Papan Ekonomi Baru, yaitu notasi khusus 'K' yang berarti perusahaan menerapkan saham dengan hak suara multipel (SHSM) dan tercatat di Papan Ekonomi Baru, serta notasi khusus 'I' yang berarti perusahaan tidak menerapkan SHSM dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.
Penggunaan notasi khusus untuk mengidentifikasi bahwa saham perusahaan tercatat di Papan Ekonomi Baru pada dasarnya bukan merupakan informasi bersifat negatif, melainkan merupakan informasi bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki kondisi tertentu.
Dari sisi holistik, lanjut Denny, target BEI yaitu meningkatkan keragaman alternatif investasi yang ada di pasar modal Indonesia tanpa mengurangi proteksi kepada investor. Di sisi lain, Indonesia kebetulan juga merupakan salah satu penghasil unicorn terbesar di dunia.
"Oleh karena itu, bagaimana kita sebagai regulator mem-balancing-nya. Beberapa inisiatif yang sudah dilakukan bursa, kita sudah buat IDX Industrial Classification (IDX-IC) kita tempatkan benchmark yang beda. Sebelumnya perusahaan seperti GOTO, BELI, sebelumnya masuk others, sekarang sudah ada sektor IT," ujar Denny.
Bursa juga membuat alternatif mekanisme syarat pencatatan yang baru, untuk menarik unicorn dan bisa masuk ke Papan Utama maupun Papan Ekonomi Baru, persyaratannya bervariasi dan tidak melulu menggunakan syarat sebelumnya yaitu laba usaha. Selain itu, ada dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan berupa regulasi terkait multiple voting share (MVS) atau SHSM.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News