Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Bebas Bertebaran, OJK Minta Google dan Meta Setop Tayangan Iklan Pinjol Ilegal

Antara • 12 Desember 2023 17:53
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan teknologi Google dan Meta, perusahaan induk Instagram, Facebook, hingga WhatsApp, untuk berhenti menayangkan iklan-iklan pinjaman online (pinjol) ilegal di platformnya.
 
"Kita juga minta Google dan Meta agar mereka tidak menayangkan iklan pinjol ilegal di aplikasi-aplikasinya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023.
 
Meski demikian, Kiki, sapaan akrabnya, mengatakan upaya pihaknya dalam memberantas pinjol ilegal masih menemui banyak tantangan. Pasalnya apabila ada satu platform pinjol ilegal yang telah diblokir, pada saat yang bersamaan akan ada platform pinjol ilegal serupa yang bermunculan.
 
"Selama ini orang nanya, itu pinjol ilegal yang ditutup sudah tujuh ribu, tapi kok buka lagi. Kita di Satgas yang dipimpin oleh pak Sarjito, kami ini kemudian (bekerja) extra mile tidak hanya menutup aplikasi, tetapi kami juga menutup rekening bank, nomor telepon, WA, dan lainnya," jelas Kiki.
 
Untuk itu, Kiki berharap dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat menjadi landasan hukum yang jelas sehingga membantu pihak otoritas dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal.
 
Saat ini OJK terus berupaya untuk memberantas pinjol ilegal melalui Satgas PASTI yang melakukan patroli siber, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
 
"Undang-Undang P2SK ini difference, di sana sudah sangat jelas tertulis untuk siapapun yang melakukan aktivitas pinjol ilegal itu ada sanksi pidananya sampai 12 tahun. Dendanya sampai Rp1 triliun. Kita sama Kominfo lakukan cyberpatrol dan kita akan kejar pelakunya," terang Kiki.
 
Baca juga: Dear Warga +62, Jangan Gampang Tergiur Pinjol Jelang Liburan Akhir Tahun
 

Undang perwakilan Google dan Meta

 
Lebih lanjut, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan untuk membereskan permasalahan pinjol ilegal, memang diperlukan adanya kolaborasi dari berbagai pihak.
 
Sebagai tindak lanjut, Sarjito berencana akan mengundang perwakilan Google dan Meta untuk membahas perihal iklan-iklan pinjol ilegal.
 
"Kita akan follow up lagi untuk mengundang lagi Meta dan Google bareng-bareng dengan Kominfo, juga menunggu ada peraturan pemerintah yang akan lebih afirmatif untuk menekan pelaku-pelaku (pinjol ilegal) yang mengiklankan hal-hal yang tidak baik karena ini perlu kerja sama," ujar dia.
 
Adapun hingga 11 November 2023, OJK telah menghentikan kegiatan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal.
 
Sepanjang periode yang sama, OJK menerima 9.380 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, yang meliputi 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 388 pengaduan investasi ilegal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan