Ilustrasi. Foto: dok MI/Rommy Pujianto.
Ilustrasi. Foto: dok MI/Rommy Pujianto.

Perusahaan Asuransi Ini Perkuat Transparansi Pemasaran Produk, Caranya?

Husen Miftahudin • 17 Maret 2023 10:48
Jakarta: Sejak berlakunya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau unit link, industri asuransi jiwa menata ulang dan melakukan perbaikan pada tiga aspek utama yaitu pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset produk unit link.
 
Terkait hal itu, perusahaan asuransi jiwa PT AIA Financial (AIA) langsung meluncurkan produk unit link yang sesuai aturan, yaitu AIA Bahagia Bersama. AIA juga mengenalkan inovasi terbarunya yang mendukung semangat transparansi pemasaran produk unit link.
 
Melalui sales tools digital yang digunakan oleh tenaga pemasarnya, kini AIA menambahkan fitur iNeeds. Fitur ini membantu nasabah mendapatkan informasi terkait produk unit link beserta manfaatnya secara lebih transparan.

"Kami menciptakan iNeeds, fitur pada sales tools yang dirancang untuk memudahkan nasabah memahami produk asuransi yang dibelinya dengan lebih informatif, interaktif, engaging serta mengedepankan aspek transparansi. Termasuk penempatan investasi dan pilihan asuransi tambahan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah," ucap Presiden Direktur AIA Sainthan Satyamoorthy dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Maret 2023.


Permudah tenaga pemasar


Sainthan juga menambahkan, iNeeds juga memudahkan tenaga pemasar untuk menjelaskan kepada nasabah mengenai rekomendasi produk proteksi, biaya yang ditanggung nasabah, gambaran hasil investasi, hingga manfaat produk dengan lebih komprehensif.
 
Kehadiran fitur iNeeds juga memperkuat AIA Bahagia Bersama, produk unit link AIA pertama yang sesuai ketentuan anyar tersebut.
 
Sesuai aturan terbaru, seluruh proses transaksi AIA Bahagia Bersama melalui iNeeds dilakukan berdasarkan sistem dan direkam menggunakan fitur rekaman video sebagai bukti untuk menghindari nasabah membeli produk yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
 
Nasabah juga diharuskan membaca dengan lengkap dan teliti terhadap syarat dan manfaat yang akan didapat sebelum melakukan pembelian.
 
Selain itu, AIA juga memastikan proses welcome call baru dapat dilakukan jika polis telah aktif. Pembayaran premi pertama juga baru dapat dilakukan setelah polis aktif, hal ini sesuai dengan ketentuan SEOJK PAYDI.
 
"Perlindungan dan kenyamanan nasabah selalu menjadi prioritas penting di AIA. Oleh karena itu kami terus melakukan peningkatan kualitas layanan nasabah yang berlandaskan semangat customer centricity," ujar Sainthan.
 
Baca juga: Lagi Cari Asuransi Unit Link? Coba Baca Informasi Ini Dulu Biar Tercerahkan
 

Aturan baru bisa atasi keluhan


Sementara itu, Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah meyakini kehadiran aturan SEOJK PAYDI dapat mengatasi keluhan yang selama ini terjadi antara perusahaan asuransi dan nasabahnya.
 
"Selama ini permasalahan unit link terjadi karena minimnya pemahaman masyarakat. Jadi SEOJK tersebut sangat penting. Kalau benar-benar diimplementasikan maka permasalahan unit link bisa diharapkan tidak terjadi lagi," tutur dia.
 
Menurutnya, perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat memastikan bahwa pemegang polis unitlink benar-benar memahami fitur dan manfaatnya, termasuk biaya-biaya dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan