Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Indonesian Foreign Exchange Market Committee yang tergabung dalam National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) mengukuhkan IndONIA sebagai referensi suku bunga rupiah tenor overnight.
Ini akan menjadi dasar pembentukan referensi suku bunga rupiah di tenor satu minggu sampai dengan 12 bulan. Pengukuhan tersebut diperlukan untuk meningkatkan integritas referensi suku bunga di pasar keuangan domestik sebagai bagian dari transisi referensi suku bunga yang berdasarkan transaksi.
"Selain itu, langkah tersebut juga sejalan dengan reformasi referensi suku bunga di pasar keuangan global," tulis keterangan pers bersama, Kamis, 31 Maret 2022.
Diungkapkan lebih lanjut, kesepakatan dan rekomendasi sesuai fungsinya ini memberikan informasi bagi pelaku pasar mengenai agenda benchmark reform dan rekomendasi referensi suku bunga di pasar keuangan domestik.
Selanjutnya, dalam rangka penguatan ketersediaan referensi suku bunga rupiah di tenor satu minggu sampai dengan 12 bulan, NWGBR akan melakukan asesmen lebih lanjut untuk dapat memberikan rekomendasi terkait dengan pilihan referensi suku bunga.
"Pemilihan referensi suku bunga dimaksud akan dilakukan mengacu kepada prinsip-prinsip yang berlaku secara internasional," jelasnya.
Selain itu, para otoritas tersebut juga mengimbau kepada pelaku pasar untuk meningkatkan penggunaan IndONIA sebagai referensi suku bunga (harga) dalam berbagai produk dan instrumen keuangan rupiah.
"Maupun sebagai salah satu indikator perkembangan suku bunga di pasar uang domestik," tegas keterangan pers bersama tersebut.
Ini akan menjadi dasar pembentukan referensi suku bunga rupiah di tenor satu minggu sampai dengan 12 bulan. Pengukuhan tersebut diperlukan untuk meningkatkan integritas referensi suku bunga di pasar keuangan domestik sebagai bagian dari transisi referensi suku bunga yang berdasarkan transaksi.
"Selain itu, langkah tersebut juga sejalan dengan reformasi referensi suku bunga di pasar keuangan global," tulis keterangan pers bersama, Kamis, 31 Maret 2022.
Diungkapkan lebih lanjut, kesepakatan dan rekomendasi sesuai fungsinya ini memberikan informasi bagi pelaku pasar mengenai agenda benchmark reform dan rekomendasi referensi suku bunga di pasar keuangan domestik.
Selanjutnya, dalam rangka penguatan ketersediaan referensi suku bunga rupiah di tenor satu minggu sampai dengan 12 bulan, NWGBR akan melakukan asesmen lebih lanjut untuk dapat memberikan rekomendasi terkait dengan pilihan referensi suku bunga.
"Pemilihan referensi suku bunga dimaksud akan dilakukan mengacu kepada prinsip-prinsip yang berlaku secara internasional," jelasnya.
Selain itu, para otoritas tersebut juga mengimbau kepada pelaku pasar untuk meningkatkan penggunaan IndONIA sebagai referensi suku bunga (harga) dalam berbagai produk dan instrumen keuangan rupiah.
"Maupun sebagai salah satu indikator perkembangan suku bunga di pasar uang domestik," tegas keterangan pers bersama tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News