Keputusan Rapat Dewan Komisioner (RDK) tersebut menjadikan tingkat bunga penjaminan LPS masing-masing 5,50 persen dan 1,50 persen di bank umum dan 8,00 persen di BPR. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 30 Mei 2020 sampai dengan 30 September 2020.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan kebijakan penurunan bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan pada perkembangan terkini dari suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kondisi perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan.
Menurutnya kondisi dan prospek likuiditas perbankan masih relatif stabil dalam jangka pendek, meskipun terdapat tendensi peningkatan risiko sebagai dampak dari perlambatan ekonomi.
"Kondisi stabilitas sistem keuangan relatif terjaga meskipun terdapat tekanan-tekanan pada kinerja pasar keuangan," katanya dalam keterangan yang dikutip dari Antara, Jumat, 29 Mei 2020.
Halim menjelaskan fundamental sektor perbankan yang relatif masih kuat tercermin dari tingkat permodalan yang mencapai 21,72 persen. Kondisi likuiditas juga relatif memadai dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) mencapai 91,92 persen.
"Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin LPS," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News