Program restrukturisasi tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. Keringanan yang diberikan dapat berupa pengurangan tunggakan bunga, perpanjangan jangka waktu kredit, hingga pengurangan tunggakan pokok.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengaku pandemi covid-19 membuat perekonomian berjalan lambat. Kondisi ini dikhawatirkan berimbas pada risiko pengetatan likuiditas dan kredit macet pada kinerja bisnis perbankan.
"OJK mencermati perkembangan seluruh bank di sisituasi pandemi ini. Kita juga melakukan pengawasan lebih ketat lagi karena kita memahami risiko likuiditas dan kredit menjadi prioritas," ujar Heru dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.
Adapun berdasarkan data Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Mei 2020, kinerja intermediasi jasa keuangan domestik mengalami perlambatan menyesuaikan kondisi ekonomi di tengah pandemi. Meskipun dari berbagai indikator dan profil risiko, kondisi stabilitas sistem keuangan hingga saat ini masih tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif.
Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan pada April 2020 tumbuh sejalan dengan perlambatan ekonomi. Kredit perbankan tumbuh sebesar 5,73 persen yoy, sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 0,8 persen yoy.
Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,08 persen yoy. Sedangkan industri asuransi berhasil menghimpun pertambahan premi sebanyak Rp15,7 triliun.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 2,89 persen (NPL net Bank Umum Konvensional (BUK): 1,09 persen) dan Rasio NPF sebesar 3,25 persen.
Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,62 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.
Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8 persen dan 25,14 persen. Jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Permodalan lembaga jasa keuangan juga terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) BUK tercatat sebesar 22,13 persen serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 651 persen dan 309 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News