Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan ke-13 MI itu saat ini masih beroperasi. Hal tersebut lantaran belum adanya perintah penghentian operasional oleh Kejagung.
"Sampai saat ini 13 MI tersebut masih beroperasi seperti biasa karena belum ada pembatasan dari Kejagung," ujar Anto, dalam keterangan tertulis yang dikutip Medcom.id, Jumat, 26 Juni 2020.
Dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya, Kejagung menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka. Ke-13 korporasi tersebut diduga terlibat dalam pelarian uang nasabah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan belasan korporasi itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam pengembangan penyidikan. Penetapan status tersangka untuk 13 korporasi itu karena temuan dugaan aliran dana, baik dari Jiwasraya maupun enam terdakwa yang sedang diadili.
"Dari 13 korporasi kerugiannya diduga sekitar Rp12,157 triliun. Kerugian ini merupakan bagian dari penghitungan kerugian negara yang sudah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp16,81 triliun," beber Hari.
Namun, Hari memastikan, penetapan tersangka tidak mengganggu kegiatan di perusahaan tersebut. Penyidik Kejagung hanya menyidik bagian investasi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada periode 2014-2018.
Penyidik Kejagung tengah mendalami bukti untuk mencari peran aktif dari pengelola korporasi tersebut. Penyidik juga mencari peran terdakwa atau tersangka lain di balik peran perusahaan.
Adapun ke-13 korporasi MI tersebut adalah:
1. DM atau PAC (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital).
2. OMI (PT OSO Manajemen Investasi).
3. PPI (PT Pinacle Persada Investasi).
4. MD (PT Milenium Danatama).
5. PAM (PT Prospera Aset Manajemen).
6. MAM (PT Maybank Aset Manajemen).
7. MNC (PT MNC Aset Manajemen).
8. GC (PT GAP Capital).
9. JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen).
10. PAAM (PT Pool Advista Aset Manajemen).
11. CC (PT Corfina Capital).
12. TII (PT Trizervan Investama Indonesia).
13. SAM (PT Sinarmas Aset Manajemen).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News