Bisnis pinjaman online. Foto: Medcom.id.
Bisnis pinjaman online. Foto: Medcom.id.

Literasi Keuangan Rendah, Banyak Orang Terjebak Pinjol Ilegal

Antara • 25 April 2024 11:26
Jakarta: Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Halimatus Syadiah mengatakan masih rendahnya tingkat literasi keuangan di masyarakat menjadi salah satu faktor tingginya korban pinjaman daring (pinjol) ilegal.
 
baca juga: Tak Kenal Lelah, OJK Blokir Lagi 585 Pinjol Ilegal!

Menurutnya, di balik tingkat inklusi keuangan yang cukup tinggi, banyak dari masyarakat yang masih belum dibekali kemampuan literasi keuangan yang mencukupi.
 
"Dari 100 orang, ini yang sudah akses (layanan keuangan) ada 85, tapi yang sudah paham baru 49 orang. Jadi inklusinya sudah ada, tapi literasinya masih belum," kata Halimatus, dilansir Antara, Kamis, 25 April 2024.
 
Berdasarkan data OJK, indeks inklusi keuangan tercatat meningkat 85,1 persen, sedangkan indeks literasi keuangan di angka 49,68 persen.

"(Literasi keuangan) ini masih cukup tinggi sehingga menjadi tantangan, sehingga kita selalu berupaya untuk meningkatkan lagi," tutur dia.
 
Kesenjangan (gap) yang cukup tinggi itulah yang menjadi salah satu faktor tingginya korban pinjol ilegal di masyarakat. Dalam paparannya, Halimatus menyampaikan bahwa hingga saat ini, masih banyak dari masyarakat yang terjerat praktik pinjol ilegal.

Sebagian besar guru

Kemudian OJK mengungkap sebanyak 42 persen korban dari pinjol ilegal adalah guru. Angka tersebut melebihi korban lainnya seperti orang yang terkena PHK (21 persen), ibu rumah tangga (18 persen), karyawan (sembilan persen), dan pelajar (tiga persen).
 
Sejumlah penyebab guru yang terjebak pinjol ilegal disebabkan salah satunya karena penghasilan guru yang tergolong rendah sedangkan banyak kebutuhan yang harus dipenuhi.
 
Selain itu, rendahnya literasi keuangan juga turut memengaruhi keputusan untuk mengambil layanan pinjol ilegal.
 
"Sebanyak 28 persen dari korban pinjol ini, mereka mengatakan tidak tahu, tidak bisa membedakan mana yang legal maupun yang ilegal," ujar Halimatus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan