Meski hingga kini tidak ada korban jiwa, salah satu penumpang Deddy Utama mengonfirmasi kondisi terkini usai kecelakaan kereta api itu bahwa saat ini semua penumpang masih dievakuasi.
"Beberapa ada yang terjepit dan kita saling gotong royong saling bantu," kata Deddy, Selasa, 17 Oktober 2023.
Pada kasus kecelakan kereta seperti ini yang harus dipahami dan tidak boleh terlupakan adalah mengenai asuransi. Sebab, setiap tiket yang dibeli sudah termasuk asuransi yang diperoleh setiap penumpang.
PT KAI (Persero) telah menandatangani MoU dengan PT Jasa Raharja (Persero) untuk memberikan asuransi sebagai bentuk memberikan jaminan perlindungan asuransi kepada masyarakat selama menggunakan media transportasi Kereta Api, sehingga bila terjadi kecelakaan, otomatis masyarakat tersebut terlindung, selama dalam perawatan maupun yang telah meninggal dunia sekalipun.
Baca juga: Petugas Evakuasi KA Argo Semeru Rute Surabaya-Jakarta Terguling di Wates |
Nah, melansir laman Indonesia.go.id, jika terjadi kecelakaan seperti ini penumpang bisa mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja.
Berikut cara mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja:
1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Nikah.
- Formulir pengajuan santunan.
- Formulir keterangan singkat kecelakaan.
- Formulir kesehatan korban.
- Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
- Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP korban.
- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
- Fotokopi KTP korban.
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
- Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
Berikut besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas:
- Santunan meninggal dunia: Rp50 juta.
- Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.
- Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.
- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta.
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta.
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News