Menurut Kamrussamad, restrukturisasi pelaku UMKM terimbas covid-19 penting dilakukan mengingat kemampuan likuiditas sektor tersebut sangat rentan terhadap pandemik ini. Kedua bank besar milik negara tersebut diminta membebaskan bunga dan menunda pembayaran pokok pinjaman.
"Napas UMKM sangat pendek karena kemampuan likuiditasnya sangat rentan terhadap pandemik ini. Sebab pasar mereka sebagian besar berhenti, supply dan demand secara otomatis juga berhenti," ujar Kamrussamad dalam rapat kerja virtual antara Komisi XI DPR dengan Direksi BRI dan Bank Mandiri, Jakarta, Kamis, 16 April 2020.
Kamrussamad mengungkapkan selama ini UMKM merupakan komponen penggerak ekonomi kerakyatan terbesar secara nasional. Sektor terebut menyerap lapangan pekerjaan paling besar di semua klaster usaha dan bisnis di Indonesia.
"Semua klaster memang butuh perhatian, tapi yang harus jadi perhatian terutama yakni klaster mikro, klaster KUR (Kredit Usaha Rakyat), klaster ritel, klaster konsumer, dan klaster korporasi," ungkap anggota DPR Fraksi Gerindra itu.
Dia berharap BRI dan Bank Mandiri menunjukkan jati dirinya sebagai bank yang peduli terhadap pelaku ekonomi kerakyatan. Apalagi kedua bank negara ini menjadi lokomotif industri perbankan nasional.
Kamrussamad pun meminta BRI dan Bank Mandiri segera melakukan debirokratisasi terhadap proses pengajuan restrukturisasi dengan membentuk tim khusus pelayanan dan melakukan pembagian zonasi pelayanan dengan semua klaster debitur.
"Kami yakin dan percaya, sumber daya manusia (SDM) dan infrakstutur yang dimiliki BRI dan Bank Mandiri mampu bergerak cepat dan tepat," ucapnya.
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Dalam ketentuan ini perbankan dapat menerapkan kebijakan stimulus untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.
Stimulus ini berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit perbankan kepada debitur yang terdampak korona. Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran covid-19, termasuk debitur UMKM. Stimulus diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).
Terdapat dua stimulus yang diberikan industri perbankan kepada para debitur yang terdampak korona. Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.
Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News