Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto mengatakan surat OJK tersebut meminta BRI untuk membantu technical assistance Bukopin. Atas surat tersebut, BRI telah mengirimkan surat balasan ke OJK pada 12 Juni 2020.
Surat balasan itu meminta penegasan regulator terkait kejelasan rincian tugas, wewenang, dan tanggung jawab BRI sebagai tim technical assistance. Termasuk hal-hal yang harus dilakukan dan juga hal-hal yang dilarang untuk dilakukan, serta kejelasan tentang batas waktu penugasan.
Selain itu, BRI juga menerima surat dari PT Bosowa Corporindo perihal kuasa khusus kepada tim technical assistance untuk menggunakan hak suara Bosowa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bukopin yang akan dilaksanakan pada 18 Juni 2020.
"Jelas bahwa kedua surat di atas hanya berkaitan dengan penunjukan BRI sebagai tim technical assistance," ujar Amam dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Rabu, 17 Juni 2020.
Amam juga menegaskan isi kedua surat itu tak ada satu pun yang meminta BRI untuk menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin. Bagi Amam, keterangan ini menepis isu dan opini yang beredar bahwa BRI akan mengambil alih Bukopin.
"BRI juga akan terus berkoordinasi dengan OJK agar pelaksanaan technical assistance tersebut dilakukan dengan tata kelola yang benar dan berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ungkap Amam.
Sebelumnya, surat perihal permintaan technical assistance dari OJK untuk BRI menyampaikan bahwa regulator meminta pemegang saham Bank Bukopin antara lain untuk memberikan kuasa kepada tim technical assistance untuk menggunakan hak suaranya dalam RUPS Bank Bukopin dalam pemilihan anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo itu, regulator meminta BRI memberikan technical assistance di Bank Bukopin agar dapat mengatasi permasalahan likuiditas dan operasional bank. Permintaan tersebut dalam rangka membantu penyelesaian permasalahan Bank Bukopin dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News