Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan agar lebih efisien, berdaya saing, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.
Untuk menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global, produk dan layanan perbankan diminta segera melakukan transformasi secara digital.
"Guna mengantisipasi perubahan ke depan (forward looking), produk dan layanan perbankan yang digital dapat menjadi acuan untuk menjaga kesinambungan operasi industri perbankan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam siaran persnya, Jumat, 20 Agustus 2021.
Untuk memacu hal tersebut, OJK merilis aturan terkait Penyelenggaraan Produk Bank Umum melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13/POJK.03/2021. Beleid ini menekankan pentingnya akselerasi transformasi digital yang dapat menjadi insentif bagi bank dalam mendorong inovasi produk perbankan.
"Penyelenggaraan produk bank umum diharapkan semakin inovatif dan dinamis memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk aspek perlindungan konsumen," urai dia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, POJK tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum menitikberatkan pada penguatan dalam perizinan dan penyelenggaraan produk bank, dari semula menggunakan pendekatan modal inti (capital-based approval) menjadi pendekatan berbasis risiko (risk-based approval).
Aturan ini juga menyasar aspek akselerasi transformasi digital yang memberikan ruang kepada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital tanpa mengabaikan aspek prudensial. Digitalisasi produk dan layanan perbankan ini selanjutnya diharapkan dapat mendukung efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan.
POJK ini mengatur mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, hingga penghentian produk bank. POJK ini juga memberi ruang inovasi bagi bank umum untuk memenuhi tuntutan dan ekspektasi masyarakat akan produk bank sesuai dengan kebutuhannya (customer centric).
"Upaya yang dilakukan OJK untuk percepatan proses perizinan produk bank, baik melalui penyederhanaan klasifikasi produk (dasar dan lanjutan) serta termasuk penyelenggaraannya antara lain melalui piloting review dan instant approval, semata untuk mendorong pengembangan inovasi produk dan layanan bank," ungkap Heru.
Dengan pendekatan perizinan baru ini, Heru berharap dapat menciptakan level of playing field yang sama dalam industri perbankan, membuka ruang inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi, dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung time to market produk bank yang lebih cepat, sehingga bank tetap dapat memiliki daya saing yang tinggi di tengah maraknya shadow banking berbasis IT.
Dia bilang, semangat penyederhanaan serta percepatan perizinan produk dan layanan bank umum telah sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi bank untuk berinovasi tanpa mengesampingkan aspek manajemen risiko.
"Oleh karena itu, industri perbankan diharapkan dapat menjadi lebih dewasa dalam menentukan eksposur risiko dan keamanan dari produk bank yang akan diterbitkan sebagai wujud perlindungan kepada nasabahnya," pungkas Heru.
Untuk menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global, produk dan layanan perbankan diminta segera melakukan transformasi secara digital.
"Guna mengantisipasi perubahan ke depan (forward looking), produk dan layanan perbankan yang digital dapat menjadi acuan untuk menjaga kesinambungan operasi industri perbankan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam siaran persnya, Jumat, 20 Agustus 2021.
Untuk memacu hal tersebut, OJK merilis aturan terkait Penyelenggaraan Produk Bank Umum melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13/POJK.03/2021. Beleid ini menekankan pentingnya akselerasi transformasi digital yang dapat menjadi insentif bagi bank dalam mendorong inovasi produk perbankan.
"Penyelenggaraan produk bank umum diharapkan semakin inovatif dan dinamis memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk aspek perlindungan konsumen," urai dia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, POJK tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum menitikberatkan pada penguatan dalam perizinan dan penyelenggaraan produk bank, dari semula menggunakan pendekatan modal inti (capital-based approval) menjadi pendekatan berbasis risiko (risk-based approval).
Aturan ini juga menyasar aspek akselerasi transformasi digital yang memberikan ruang kepada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital tanpa mengabaikan aspek prudensial. Digitalisasi produk dan layanan perbankan ini selanjutnya diharapkan dapat mendukung efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan.
POJK ini mengatur mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, hingga penghentian produk bank. POJK ini juga memberi ruang inovasi bagi bank umum untuk memenuhi tuntutan dan ekspektasi masyarakat akan produk bank sesuai dengan kebutuhannya (customer centric).
"Upaya yang dilakukan OJK untuk percepatan proses perizinan produk bank, baik melalui penyederhanaan klasifikasi produk (dasar dan lanjutan) serta termasuk penyelenggaraannya antara lain melalui piloting review dan instant approval, semata untuk mendorong pengembangan inovasi produk dan layanan bank," ungkap Heru.
Dengan pendekatan perizinan baru ini, Heru berharap dapat menciptakan level of playing field yang sama dalam industri perbankan, membuka ruang inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi, dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung time to market produk bank yang lebih cepat, sehingga bank tetap dapat memiliki daya saing yang tinggi di tengah maraknya shadow banking berbasis IT.
Dia bilang, semangat penyederhanaan serta percepatan perizinan produk dan layanan bank umum telah sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi bank untuk berinovasi tanpa mengesampingkan aspek manajemen risiko.
"Oleh karena itu, industri perbankan diharapkan dapat menjadi lebih dewasa dalam menentukan eksposur risiko dan keamanan dari produk bank yang akan diterbitkan sebagai wujud perlindungan kepada nasabahnya," pungkas Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News