Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana, menegaskan aturan pengubahan pengelompokan bank berdasarkan modal inti ini tidak akan mengubah status bank. Baik itu sebagai bank naik kelas atau turun kelas.
"Saya tegaskan sekali lagi, KBMI ini tidak membuat bank akan naik kelas ataupun turun kelas," kata Heru dalam tayangan Metro Bisnis di Metro TV pada Selasa, 24 Agustus 2021
Heru menjelaskan tidak terdapat kewajiban dari sejumlah bank untuk menyesuaikan tingkat kepemilikan modal dalam penerapan aturan KBMI. Nantinya, sejumlah inovasi produk baru tidak akan dikaitkan kembali dengan modal inti.
"BUKU itu rentangnya jauh sekali, ada yang klasternya Rp50 triliun satu kelompok, dengan yang klaster modal intinya lebih dari Rp100 triliun,” jelas Heru.
Heru menyebutkan OJK menginginkan modal pendirian bank konvensional dapat disamakan dengan pendirian bank digital sebesar Rp10 triliun. Ia menilai pendirian bank dengan modal Rp3 triliun sudah tidak cocok dengan digitalisasi dan perkembangan lanskap perbankan Indonesia.
"Aturan mengenai bank inti dengan modal Rp3 triliun itu kita keluarkan pertama kali pada 2000. Sudah sangat lama. Dengan perkembangan sekarang sudah tidak pas,” terang Heru.
Heru pun menerangkan aturan KBMI untuk sementara tidak berlaku bagi sejumlah bank syariah. Hal ini dikarenakan perbedaan landasan undang-undang dengan bank konvensional.
"Tetapi, bank umum yang memiliki bank syariah boleh menyinergikan. Misalnya mempunyai teknologi, maka teknologi itu boleh dipakai oleh bank syariah,” ujarnya. (Nadia Ayu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id