Satgas Waspada Investasi OJK. Foto : MI/Ramdani.
Satgas Waspada Investasi OJK. Foto : MI/Ramdani.

Waspada, Semua Penawaran Investasi via Telegram Dipastikan Ilegal

Husen Miftahudin • 14 Juli 2021 15:41
Jakarta: Satgas Waspada Investasi (SWI) tak henti-hentinya meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram.
 
Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.
 
"Kami sampaikan bahwa seluruh penawaran investasi melalui media sosial Telegram adalah ilegal, sehingga masyarakat diminta waspada," ucap Ketua SWI Tongam Lumban Tobing dalam siaran persnya, Rabu, 14 Juli 2021.

Di sisi lain, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 11  kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
 
"Sebanyak dua entitas melakukan kegiatan money game, lima kripto aset tanpa izin, dua forex, dan robot forex tanpa izin, serta dua kegiatan lainnya," ungkap Tongam.
 
Rinciannya, duplikasi perusahaan PT Overseas Commercial Future dihentikan kegiatannya karena melakukan kegiatan perdagangan forex tanpa izin. Entitas https://2021.co.id/aplikasi/aplikasidompet-ajaib/ yakni blog website ilegal mengatasnamakan dan duplikasi kegiatan PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib).
 
Btrado yang melakukan penawaran investasi robot trading tanpa izin. PT Nofal Investment yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dengan pemalsuan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cameto dengan kegiatan money game. WPP Group berbagi/Sharing33.com, Sharing11.com, Sharing22.com dengan kegiatan money game.
 
Lalu SmartClicks.io/ PT AVA Sukses Sejahtera dengan kegiatan penawaran investasi aset kripto tanpa izin. SYW (Step In Your Wealth) dengan kegiatan money game/aset kripto tanpa izin dan mengatasnamakan SYW (Step In Your Wealth). BTC-FINANCIALTRADING dengan melakukan penawaran investasi aset kripto tanpa izin dan mengatasnamakan BTCFINANCIALTRADING.
 
Selanjutnya UMI CRYPTO INVESTASI yang melakukan kegiatan penawaran investasi aset kripto dengan pemalsuan izin dari Otoritas Jasa Keuangan. PT ZIV CRYPTO INDONESIA dengan melakukan kegiatan penawaran investasi aset kripto tanpa izin.
 
Tongam juga menyampaikan bahwa terdapat tiga entitas yang dilakukan normalisasi karena telah memperoleh izin dari otoritas terkait, yaitu PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia, dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja).
 
Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
 
"Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id," tutup Tongam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan