Berdasarkan siaran pers OJK pada Maret 2026, yang dilansir pada Jumat, 16 Oktober 2026, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan kebijakan trading halt kembali diberlakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pasar saham.
Bagi investor pemula, memahami mekanisme ini penting agar tidak salah mengambil keputusan saat pasar sedang bergejolak.
Dilansir dari laman BEI, trading halt sendiri adalah penghentian sementara perdagangan di bursa ketika kondisi pasar memenuhi kriteria tertentu. Di pasar saham Indonesia, mekanisme ini berkaitan dengan penurunan IHSG yang signifikan dan bertujuan memberikan jeda ketika pasar mengalami tekanan tajam, untuk menangani kondisi darurat di pasar saham, serta menjaga perdagangan efek agar tetap teratur, wajar, dan efisien.
Secara sederhana, IHSG merupakan indeks yang menggambarkan pergerakan harga saham perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Ketika penurunan indeks melewati ambang batas yang ditentukan, perdagangan dapat dihentikan sementara.
Namun, kondisi ini tidak otomatis berarti seluruh perusahaan tercatat mengalami masalah keuangan atau semua saham akan terus turun setelah perdagangan dibuka kembali.
Terdapat tiga ambang penurunan IHSG yang perlu dipahami investor, yaitu 8 persen, 15 persen, dan 20 persen. Pada ambang penurunan lebih dari 8 persen dan lebih dari 15 persen, perdagangan dihentikan selama 30 menit, sedangkan penurunan lebih dari 20 persen dapat menyebabkan perdagangan dihentikan hingga akhir sesi atau lebih lama sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada ambang terakhir, penghentian perdagangan dapat berlangsung lebih lama berdasarkan persetujuan atau perintah OJK sesuai mekanisme yang berlaku.
Perlu diingat, ambang batas tersebut mengacu pada penurunan IHSG dalam satu hari bursa, bukan penurunan harga satu saham tertentu, sehingga saham yang anjlok tajam tidak otomatis membuat seluruh perdagangan di bursa dihentikan.
Apa yang Harus Dilakukan Investor Pemula Saat Trading Halt?
Ketika trading halt terjadi, langkah pertama adalah tetap tenang dan memeriksa informasi dari sumber resmi BEI, OJK, atau perusahaan sekuritas yang digunakan. Penghentian perdagangan bukan instruksi otomatis untuk menjual saham, tetapi juga tidak menjamin harga akan langsung pulih setelah perdagangan kembali dibuka.
Investor dapat memanfaatkan jeda tersebut untuk memahami penyebab tekanan pasar, memeriksa informasi perusahaan, dan mengevaluasi kembali strategi investasi sesuai tujuan serta toleransi risiko.
Hindari keputusan yang hanya didasarkan pada rumor atau kepanikan, sebab trading halt merupakan mekanisme pengelolaan kondisi pasar, bukan alat untuk memprediksi arah harga saham selanjutnya.
Memahami trading halt dapat membantu investor pemula membaca situasi pasar dengan lebih baik. Dengan mengetahui aturan penghentian perdagangan dan memantau informasi resmi, investor bisa mengambil keputusan secara lebih terukur ketika IHSG mengalami tekanan tajam. (Wisa Irena Br Sitepu)