Ilustrasi. Foto: AFP/Bay Ismoyo.
Ilustrasi. Foto: AFP/Bay Ismoyo.

Uang Rupiah Kertas Baru Diedarkan, Simak Nasib Versi Lamanya

Patrick Pinaria • 18 Agustus 2022 07:00
Jakarta: Bank Indonesia resmi meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). Uang rupiah kertas baru ini berlaku digunakan mulai Kamis, 18 Agustus 2022.
 
Ketujuh pecahan uang TE 2022 dikeluarkan di antaranya, Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
 
"Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dikutip dari Antara pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Uang Rupiah Kertas Baru Diedarkan, Simak Nasib Versi Lamanya
Penampakan uang kertas baru 2022. Youtube Bank Indonesia
 
Tidak banyak perubahan yang dilakukan dalam konsep pembuatan Uang TE 2022. Visual uang baru yang ditampilkan masih seperti tahun emisi 2016.
 
Salah satunya mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan. Kemudian disisipkan tema kebudayaan Indonesia seperti tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang. 
 
Baca: Mulai Hari Ini Sudah Bisa Tukar Uang Kertas Baru

Hanya saja, terdapat tiga aspek inovasi penguatan dalam uang baru ini. Dimulai dari desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
 
Inovasi tersebut dimaksudkan agar uang rupah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga semakin berkualitas dan terpercaya.

Bagaimana nasib uang kertas versi lama?


Pengeluaran Uang TE 2022 ini tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
 
Seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
 
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan