"Bagaimana kita tetap menyeimbangkan di satu sisi enforcement yang terbukti melakukan tindakan kriminal maupun dari sisi penyelamatan bagi mereka yang memang harusnya diselamatkan," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis, 12 November 2020.
Pengadilan sebelumnya menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Selain itu, Heru dan Benny juga dihukum untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp10,7 triliun dan Rp6 triliun. Majelis hakim menilai keduanya terbukti korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya, sehingga negara rugi Rp16,8 triliun.
"Sekarang seperti yang kita lihat dari aspek hukum ada enam terdakwa divonis maksimal penjara seumur hidup, dan denda Rp16 triliun. Ini diharapkan bisa di-quantified dalam bentuk riil, sehingga bisa mengurangi beban pemerintah," ungkap Sri Mulyani
Ia menambahkan Kementerian BUMN juga diminta untuk menangani masalah korporasi dengan menginventarisasi kewajiban kepada pemegang polis. Selanjutnya, proses restrukturisasi untuk mereka yang telah melakukan investasi di Jiwasraya dengan jumlah return sangat tinggi baru bisa dilakukan.
"Kami juga akan terus koordinasi mengenai timing dengan Kementerian BUMN sehingga bisa tetap yang seperti yang disampaikan, menjaga kredibilitas dan kepercayaan. Meski kita tahu ini masalah sangat berat mengenai berbagai tindakan komplikasi yang harus diurai saat ini," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News