Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyebut bagi pengusaha yang masih mampu membayar utang lamanya, Bank Himbara akan menambahkan utang baru untuk modal kerja.
"Nanti ini akan kami petakan mana (debitur) yang hanya butuh modal kerja untuk memulai usaha lagi, dengan utang lamanya direstrukturisasi. Kemudian mana debitur yang utang lamanya tidak mungkin dibayar lagi, karena harus pailit dahulu atau diputihkan dahulu utang lamanya. Kami nanti mesti memikirkan nasabah per nasabah pola restrukturisasinya," kata Kartika dikutip dari Mediaindonesia.com, Sabtu, 10 April 2021.
Ia menjelaskan pola pemutihan kredit bisa dilakukan seperti kejadian erupsi Gunung Agung di Bali dan gempa di Palu. Khusus di Bali, isu utamanya banyak pengusaha yang memiliki utang lama dan sudah tidak mungkin terbayar.
Sebab sebelumnya di 2018 wilayah ini juga terpukul ekonominya akibat erupsi Gunung Agung yang cukup besar. Akhirnya pemutihan diterapkan kepada debitur UMKM.
"Kalau perbankan mau kasih utang modal kerja baru, memang harus ada semacam pemutihan massal terlebih dahulu. Soalnya sudah ada utang lama yang tidak mungkin bisa terbayar sampai kapan pun," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News