Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - - Foto: dok MI
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - - Foto: dok MI

OJK Benahi Sistem Fintech Lending

Despian Nurhidayat • 18 Oktober 2021 08:26
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menata ulang ekosistem pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending. Beberapa hal yang akan dilakukan, seperti penyetaraan level of playing field dengan lembaga pembiayaan.

"Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses secara mudah, cepat, suku bunga wajar dan cara penagihan yang tidak melanggar hukum," ungkap Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam rapat kerja virtual, yang dikutip Senin, 18 Oktober 2021.
 
Selain itu, OJK juga akan menerapkan syarat kepada fintech P2P lending. Mulai dari modal minimum, penilaian kemampuan dan kepatutan pengurus, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, hingga tata cara penagihan yang tidak melanggar hukum.
 
"Dari aspek pendanaan juga akan diberlakukan penilaian risiko melalui credit scoring," imbuhnya.

Wimboh menilai perlunya untuk meningkatkan aspek edukasi keuangan dan literasi digital. Sehingga, peminjam akan memikirkan pemanfaatan pinjaman online untuk kegiatan produktif. Berikut, memperhatikan kemampuan membayar pokok dan bunga, agar tidak terjebak gali lubang tutup lubang.
 
"Penuangan dalam Roadmap Ekosistem Pinjol dan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) sedang diselaraskan dengan beberapa isu strategis. Diharapkan, dalam waktu dekat dapat diterbitkan. Termasuk, langkah bersama yang dilakukan oleh Kominfo, Bank Indonesia dan Polri," tegas Wimboh.
 
Selaras dengan pernyataan Presiden Joko Widodo, ada tiga hal penting yang harus ditindaklanjuti OJK terkait pinjol. Pertama, tidak menyebabkan masyarakat tertipu dan terjerat bunga yang tinggi, serta ditekan dengan berbagai cara untuk pengembaliannya.
 
Lalu kedua, pinjol diharapkan mendorong usaha produktif. Adapun ketiga, pinjol harus bisa dimanfaatkan di seluruh wilayah Indonesia.
 
OJK berpendapat suku bunga pinjol yang diatur dalam code of conduct AFPI, yakni maksimum 0,8 persen per hari, masih terlalu besar. Sekalipun umumnya dengan tenor 1-4 minggu.
 
"OJK melakukan kajian mengenai perilaku suku bunga pinjaman online untuk yang sifatnya berbentuk cash-loan (konsumtif). Kajian sementara OJK, suku bunga ini masih bisa lebih rendah dari 0,8 persen. Sehingga, masyarakat dapat mengukur kemampuan bayar, karena sifat perhitungan bunga secara harian," paparnya.
 
OJK juga melihat bahwa proporsi pinjam-meminjam dalam bentuk cash-loan porsinya lebih besar dibandingkan untuk usaha produktif. Untuk itu, OJK akan melihat skala usaha dari lembaga yang menyiapkan platform.
 
Sekaligus, menekan suku bunga dan diarahkan untuk menyalurkan kepada usaha produktif secara mudah, cepat dan aman. Lembaga itu juga melakukan sinergi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memberantas piinjol illegal.
 
Pada 20 Agustus 2021, OJK, BI, Polri, Kominfo dan Kemenkop UKM menandatangani pernyataan bersama untuk pemberantasan pinjol ilegal. Itu dengan memperkuat tiga program, yaitu pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat dan penegakan hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan