Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pengawasan guna menjaga stabilitas sistem keuangan. Terkait hal tersebut, OJK juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan untuk mendorong industri perbankan terus berinovasi dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.
"Inovasi dan kontribusi masing-masing bank akan tercermin melalui rencana bisnis yang akan disampaikan, yang tentunya disusun dengan tetap memperhatikan karakteristik bisnis masing-masing bank, penerapan manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam keterangan resminya, Sabtu, 27 November 2021.
Selama periode 2017 hingga 2021, OJK telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan guna memperkuat industri perbankan, mendorong ekspor nasional, serta merespons berbagai peristiwa dan dinamika yang terjadi. Termasuk pandemi covid-19 dan akselerasi transformasi digital pada industri jasa keuangan.
"Inovasi dan kontribusi masing-masing bank akan tercermin melalui rencana bisnis yang akan disampaikan, yang tentunya disusun dengan tetap memperhatikan karakteristik bisnis masing-masing bank, penerapan manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam keterangan resminya, Sabtu, 27 November 2021.
Selama periode 2017 hingga 2021, OJK telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan guna memperkuat industri perbankan, mendorong ekspor nasional, serta merespons berbagai peristiwa dan dinamika yang terjadi. Termasuk pandemi covid-19 dan akselerasi transformasi digital pada industri jasa keuangan.
Beberapa peraturan dan kebijakan OJK:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Perlakuan Khusus bagi Daerah Bencana
- Paket Kebijakan Agustus 2018 untuk mendorong ekspor nasional
- POJK Layanan Perbankan Digital
- POJK Konsolidasi Bank Umum
- POJK Stimulus Perekonomian
- POJK Bank Umum
- POJK Penyelenggaraan Produk Bank Umum
Selain itu, dalam rangka memberikan pijakan dalam pengembangan ekosistem industri perbankan dan infrastruktur pengaturan, pengawasan, serta perizinan ke depan, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025.
"OJK juga telah meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP2SI) 2020-2025 pada awal tahun 2021, yang akan disusul dengan peluncuran Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia bagi Industri BPR-BPRS pada akhir bulan November 2021," urai Heru.
Menurut Heru, seluruh peraturan dan kebijakan dimaksud diterbitkan untuk memberikan landasan yang kuat bagi industri perbankan agar lebih resilient, memiliki daya saing yang tinggi, lincah, serta adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan.
Ia pun mengharapkan industri perbankan untuk dapat menangkap berbagai peluang yang diberikan dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
"Berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK tersebut serta didukung dengan kondisi perekonomian yang membaik berimplikasi positif terhadap stabilitas serta kinerja perbankan," pungkas Heru.
"OJK juga telah meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP2SI) 2020-2025 pada awal tahun 2021, yang akan disusul dengan peluncuran Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia bagi Industri BPR-BPRS pada akhir bulan November 2021," urai Heru.
Menurut Heru, seluruh peraturan dan kebijakan dimaksud diterbitkan untuk memberikan landasan yang kuat bagi industri perbankan agar lebih resilient, memiliki daya saing yang tinggi, lincah, serta adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan.
Ia pun mengharapkan industri perbankan untuk dapat menangkap berbagai peluang yang diberikan dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
"Berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK tersebut serta didukung dengan kondisi perekonomian yang membaik berimplikasi positif terhadap stabilitas serta kinerja perbankan," pungkas Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News