Foto: Grafis Medcom.id.
Foto: Grafis Medcom.id.

Kemendag Bagi Tips Bijak Gunakan Pinjol

Suci Sedya Utami • 14 September 2021 18:18
Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak konsumen untuk lebih teliti dan bijak sebelum melakukan pinjaman online (fintech lending).
 
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono menjelaskan, berdasarkan survei yang dilakukan Kemendag, kesadaran konsumen mengakses informasi sebelum membeli dan menggunakan jasa masih rendah.
 
Kemendag mengingatkan agar masyarakat mencari informasi selengkaplengkapnya mengenai penyedia jasa pinjaman online agar konsumen tidak dirugikan. Konsumen yang bijak akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia maju.

"Kehadiran aplikasi pinjaman online dapat memberikan kemudahan dan solusi bagi konsumen terkait finansial. Namun, konsumen perlu mengetahui dengan jelas informasi atas penggunaan barang dan/atau pemanfaatan jasa. Tujuannya agar konsumen tidak mengalami kerugian," kata Veri dalam keterangan resmi, Selasa, 14 September 2021.
 
Veri menjelaskan, berdasarkan survei keberdayaaan konsumen yang dilakukan Kementerian Perdagangan, salah satu dimensi terendah dalam menganalisis pinjaman online yaitu pencarian informasi.
 
"Artinya, kesadaran konsumen untuk mencari informasi sebelum membeli barang atau
menggunakan jasa masih rendah. Untuk itu, kami mengajak konsumen untuk lebih teliti sebelum
melakukan pinjaman dengan memperhatikan legal aspek penyedia jasa, melakukan pinjaman
sesuai kebutuhan dan kemampuan, dan pinjaman digunakan sesuai keperluan," tutur Veri.

Ingat 2L

Sementara itu, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) Agus Fajri Zam mengatakan untuk menghindari investasi ilegal, konsumen harus selalu ingat 2L yaitu legal dan logis. Legal artinya, konsumen menggunakan produk yang diatur dan diawasi regulator terkait serta memastikan entitasnya sudah mendapatkan izin sesuai kegiatan investasi. Sedangkan logis artinya, tidak mudah terpengaruh dengan siapapun.
 
"Konsumen harus menggunakan akal sehat dan menyandingkan hasil investasi dengan instrumen lainnya," kata Agus.
 
Dalam menggunakan pinjaman online, konsumen juga diimbau untuk hanya mengakses ke pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin di OJK. Konsumen juga harus selalu cek legalitas pinjaman online ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157. OJK bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan menindak tegas jika ada pinjaman online ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Payung hukum

Senada, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah untuk memperkuat pemberantasan pinjaman online ilegal, diperlukan payung hukum setara dengan undang-undang.
 
"Kami berharap ada peraturan yang mengatur bahwa hanya pinjaman online berizin yang boleh beroperasi,” ujar Kuseryansyah.
 
Dari sisi keamanan, Koordinator Pengendalian Data Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika Rajmatha Devi menyampaikan perlindungan data pribadi konsumen dalam penggunaan layanan pinjaman online juga penting untuk diperhatikan. Cara yang dapat dilakukan  konsumen untuk melindungi data pribadi yaitu hanya menginstal aplikasi dari tempat resmi dan hanya mengunduh aplikasi pinjaman online dari perusahaan yang terdaftar di OJK. Konsumen juga harus mempelajari permintaan akses dari aplikasi yang diunduh, terutama terkait dengan akses kepada data pribadi.
 
"Konsumen harus meningkatkan kesadaran keamanan berinternet. Bijaksanalah dalam memberikan informasi atau data pribadi di internet. Kenali lingkungan sekitar ketika berinteraksi di internet dan pahami dengan siapa konsumen dalam berkomunikasi," tambah Devi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan