Ilustrasi LPS - - Foto: MI/ Rommy Pujianto
Ilustrasi LPS - - Foto: MI/ Rommy Pujianto

LPS Perlu Antisipasi Risiko Moral Hazard

Ilham wibowo • 17 Juli 2020 20:43
Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dinilai perlu memiliki strategi dalam menanggulangi risiko moral hazard. Hal tersebut seiring perluasan peran LPS dalam mengawasi bank gagal menjadi pemasok likuiditas bank yang belum gagal.
 
"Risiko moral hazard bisa diperkecil dengan keterlibatan OJK dan BI dalam persetujuan, serta persyaratan jaminan termasuk personal guarantee pemilik bank dan lending limit yang ketat,” kata ekonom senior Fauzi Ichsan dalam diskusi virtual online bertajuk 'New LPS, Bank Jangkar dan Perbankan', Jumat, 17 Juli 2020.
 
Menurutnya risiko moral hazard bisa ditekan dengan melibatkan OJK dan BI dalam persetujuan, serta persyaratan jaminan. Bahkan risiko bank yang mendapat pertolongan LPS juga perlu dikaji karena akan membebani besarnya pengeluaran. Jika enam bulan setelah penempatan dana LPS, bank belum bisa akses ke pasar antar-bank, LPS terpaksa memperpanjang penempatan.
 
"Jika setelah penempatan dana LPS, banknya tetap gagal dan harus ditangani LPS, biaya LPS akan lebih besar. Jika bank bermasalah tidak memenuhi persyaratan LPJP BI, persyaratan LPS akan dituntut lebih lunak agar bank bermasalah dapat dana LPS," papar Kepala Eksekutif LPS periode 2015-Januari 2020 ini.
 
Dalam memilih opsi resolusi bank gagal, lanjut Fauzi, LPS diharapkan tidak hanya mempertimbangkan opsi termurah tetapi juga aspek lainnya seperti kondisi perekonomian, kompleksitas bank, waktu penanganan dan ketersediaan investor. Selain itu, LPS juga membutuhkan masukan atas biaya ekonomi di luar perhitungan leats-cost-test (LCT).
 
Adapun perluasan kewenangan LPS telah diubah Pemerintah dalam menambah sumber likuiditas melalui PP Nomor 33 Tahun 2020. Dalam regulasi baru tersebut, LPS bisa menyuntikkan dana pada bank yang kesulitan likuiditas dengan batas tertentu dan kriteria tertentu.
 
Prasyarat yang diberikan yaitu total limit penempatan ke perbankan 30 persen dari aset LPS, limit penempatan per bank individu 2,5 persen dari aset LPS, dan tenor satu bulan bisa di roll-over untuk maksimum lima bulan.
 
Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menganalisa kemampuan bank untuk membayar kembali dana LPS sebelum meminta penempatan. Pengembalian dana LPS kemudian dijamin pemilik bank dan LPS bisa menolak permintaan penempatan dana, serta implikasinya jalur resolusi normal dijalankan.
 
"UU LPS menentukan penempatan dana di perbankan sebagai kebutuhan operasional misalnya dalam antisipasi biaya resolusi bank gagal, bukan bantuan likuiditas ke bank bermasalah. PP Nomor 33 Tahun 2020 berpayung pada UU Nomor 2 Tahun 2020, LPS adalah otoritas yang ikut menangani krisis ekonomi covid-19 dan menjaga SSK secara antisipatif/preventif," ungkap Fauzi.
 
Terkait soal bank jangkar, pemberian pinjaman ke debitur untuk mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan covid-19 tetap harus memenuhi prasyarat manajemen risiko. Terlebih, kehadirannya merupakan lembaga yang ditunjuk sebagai bank yang menerima penempatan dana pemerintah untuk disalurkan ke debitur, khususnya bank kecil dan UKM.
 
Dalam hal ini ada tujuh bank yang telah sesuai kriteria bank jangkar di antaranya PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara (BTN). Kemudian, PT Bank Central Asia (BCA), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB), dan PT Bank Mandiri Syariah (BSM).
 
"Dalam pemberian pinjaman dari bank jangkar yang sudah ditunjuk pemerintah, bank tetap harus memenuhi syarat-syarat yang sudah diberikan. Sementara rata-rata LDR bank jangkar relatif rendah dan cukup likuiditasnya untuk penyaluran kredit. Dengan kenaikan NPL dan credits-at-risk, bank akan lebih konservatif walau likuiditasnya aman," urainya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan