Bank DBS. Foto: Medcom.id/Eko Nordiansyah.
Bank DBS. Foto: Medcom.id/Eko Nordiansyah.

Validasi Data untuk Transformasi Digitalisasi Perbankan

Angga Bratadharma • 28 Juli 2020 10:10
Jakarta: Perkembangan perekonomian Indonesia terindikasi mengalami kontraksi atau pertumbuhan negatif di kuartal kedua 2020 akibat covid-19. Sektor perbankan diharapkan dapat memberikan kontribusinya untuk percepatan pemulihan ekonomi, termasuk menahan agar pertumbuhan ekonomi tidak tenggelam terlalu dalam.
 
Dengan semakin banyaknya kegiatan yang mengharuskan minim kontak fisik, perbankan pun dituntut untuk dapat menyesuaikan diri guna memenuhi kebutuhan nasabah dengan bertransformasi digital secara masif. Oleh karena itu, layanan perbankan digital menjadi pilihan terbaik bagi nasabah untuk melakukan transaksi keuangan.
 
Hal tersebut perlu didukung dengan validasi data yang baik untuk memastikan keamanan data nasabah dan pencegahan manipulasi data atau indikasi penyalahgunaan data lainnya. Pentingnya hal itu yang membuat digibank by DBS menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dalam pemanfaatan data kependudukan untuk menyediakan pengalaman transaksi perbankan yang aman dan mudah bagi nasabah.

Kerja sama ini sangat membantu digibank by DBS dalam proses Electronic Know Your Customer (e-KYC) melalui verifikasi data kependudukan dan KTP elektronik. Teknologi tersebut memberikan proses yang nyaman dan lebih efisien karena nasabah tidak perlu datang ke kantor cabang (branchless), tidak perlu menggunakan kertas dokumen (paperless), dan tidak perlu tanda tangan basah (signatureless).
 
Managing Director Head of Digital Banking PT Bank DBS Indonesia Leonardo Koesmanto mengatakan keamanan dan kerahasiaan data nasabah adalah prioritas utama Bank DBS Indonesia. Oleh karena itu, DBS Indonesia secara serius terus mengembangkan teknologi pengamanan data nasabah, salah satunya melalui kerja sama dengan Dukcapil dan beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
"Program Dukcapil Go Digital yang bertujuan untuk mendekatkan komitmen pemerintah untuk menerapkan Single Identity Number (SIN) sangat membantu percepatan transformasi digital kami," ujarnya, dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Juli 2020.
 
Adapun langkah dan strategi Dukcapil untuk mempercepat adopsi SIN ini adalah menstandarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Saat ini sudah 99,04 persen penduduk Indonesia memiliki e-KTP sebagai data penduduk tunggal yang berlaku untuk menuju era one data policy.
 
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menambahkan masyarakat perlu aware terhadap data pribadi yang mereka pegang, dan data masyarakat yang dipegang oleh berbagai lembaga. Apalagi jika mencari KTP di dunia maya maka akan keluar jutaan KTP masyarakat. Oleh karena itu, harus ada kepedulian antara masyarakat dan lembaga yang berwenang.
 
"Semua lembaga pengguna data, wajib menyimpan dan melindungi rahasia data seluruh pelanggannya. Tidak boleh ada jual beli data, tidak boleh menggunakan data tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga pemanfaatan data taat terhadap rule of law, dan perlindungan rahasia data pribadinya," ujar Zudan.
 
Seiring dengan terus berkembangnya percepatan transformasi digital, Dukcapil mengambil peranan sentral dalam konteks e-KYC dengan memberikan akses verifikasi kebenaran identitas penduduk. Hal ini dilakukan untuk melindungi berbagai sektor penyelenggara kegiatan ekonomi seperti perbankan, asuransi, dan industri perdagangan agar tidak mengalami fraud. Dengan e-KYC berbasis data Dukcapil, tingkat kejahatan pemalsuan dokumen di perbankan dapat ditekan sehingga nasabah dipastikan merupakan orang yang benar dan terdata dengan tepat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan