Dari 67 emiten tersebut, sebanyak 12 emiten berasal dari perusahaan pelat merah atau entitas anak perusahaan BUMN, sisanya 55 emiten merupakan perusahaan swasta.
"Sejauh ini, sebesar 8,8 persen dari nilai rencana buyback kondisi lain telah dieksekusi oleh perusahaan tercatat," kata Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2020.
Nyoman menjelaskan masih tersisa dana yang siap digunakan pada window period buyback kondisi lain ini sebesar 91,2 persen. Aksi buyback saham pada kondisi lain merupakan aturan yang mengacu pada pada POJK 2 tahun 2013.
Buyback saham pada kondisi lain dilakukan di tengah pasar yang berfluktuasi untuk mengerek kembali posisi IHSG. Dari aturan tersebut aksi buyback saham hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah keterbukaan informasi.
Berdasarkan hal tersebut, terdapat empat perusahaan tercatat yang telah selesai periode buyback-nya. Kemudian terdapat satu perusahaan tercatat yang telah menyampaikan keterbukaan informasi terkait rencana buyback dalam kondisi lain untuk memperpanjang periode buyback.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News