Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan program banpres merupakan bantuan atau hibah yang diberikan kepada nasabah sebagai stimulus untuk menjadi pelaku usaha. Nasabah yang sesuai syarat akan diberikan dana segar sebesar Rp2,4 juta.
"Pertanyaannya bagaimana menyalurkannya, siapa yang dapat dana ini? Maka kemudian BRI mengajukan, karena BRI memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan sebagai penyalur," ujar Sunarso dikutip Kamis, 20 Agustus 2020.
Sebagai penyalur program ini, bank harus memenuhi empat syarat. Di antaranya harus memiliki likuiditas yang cukup, mempunyai data secara benar, harus punya sistem penyaluran yang akuntabel, serta harus dikomunikasikan dengan baik dan benar.
Untuk program banpres, calon penyalur hanya perlu tiga syarat yang harus dipenuhi. Hal ini karena dana bantuan yang disalurkan tersebut adalah dana milik pemerintah yang dititipkan kepada bank penyalur.
"Maka itulah kita sebut nasabah baru yang mendapat bantuan. Bantuan ini bank perannya hanya penyalur saja, maka tidak dibukukan di neraca bank sebagai kredit. Jadi masuk ke rekening bank dan pindah buku ke rekening nasabah," ungkap dia.
Dalam hal ini BRI memenuhi. Soal data misalnya, BRI punya data-data dari penabung simpanan pedesaan (simpedes) yang saldonya tidak lebih dari Rp2 juta. Lalu nasabah tersebut tidak sedang mendapat kredit atau pinjaman lain.
"BRI punya datanya itu. Sekarang yang kita siapkan sekitar 4,3 juta, dan yang sudah kita verifikasi sekitar 1,1 juta. Itu yang bisa disalurkan. Jadi BRI punya datanya, kalau data itu diterima sebagai kriteria," ucap Sunarso.
Kemudian, lanjutnya, BRI punya sistemnya sehingga bisa langsung menyalurkan dana tersebut ke rekening-rekening nasabah yang sudah tersedia dan jelas. Selanjutnya komunikasi, BRI menugaskan para petugasnya untuk mengkomunikasikan kepada nasabah-nasabah yang memenuhi kriteria untuk dipanggil ke kantor-kantor Unit Mikro yang tersebar di daerah dan kecamatan seluruh Indonesia.
"Katakanlah 100 unit ada 100 orang dikasih tau, 'Bapak/Ibu punya simpanan di BRI yang saldonya kurang dari Rp2 juta. Ini ada bantuan dari pemerintah Rp2,4 juta, oleh ditarik kalau Bapak/Ibu sanggup menggunakan ini untuk usaha. Kalau sanggup, silakan tanda tangan'. Form-nya dibuatkan oleh BRI, baru kemudian dikredit dan dicairkan," jelas Sunarso.
Hal ini yang akan dilakukan BRI jika disetujui pemerintah sebagai penyalur program banpres Rp2,4 juta. "Sehingga nanti secara akuntabel bisa kita pertanggungjawabkan penyalurannya kemana, termasuk nanti bisa juga itu auditable kalau mau diperiksa. Ini kira-kira yang akan kita lakukan. Memang belum di-launching, tapi kita sudah siapkan itu," tegasnya.
Program kedua adalah perluasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berupa KUR Super Mikro dengan maksimal penyaluran kredit sebesar Rp10 juta. Ini merupakan program pinjaman dengan bunga yang ditanggung oleh pemerintah.
"Bunganya sudah ditetapkan 19 persen, dari situ dipotong premi dua persen untuk premi penjaminan. Sehingga yang diterima bank adalah 17 persen, dan 17 persen itu sepenuhnya disubsidi oleh pemerintah."
Sunarso menjelaskan perbedaan program banpres dan KUR Super Mikro. Banpres merupakan bantuan murni dengan dana yang disediakan dari pemerintah, dana yang disalurkan tidak dalam bentuk kredit melainkan hibah. Sehingga tidak dicatat di dalam neraca bank sebagai aset kredit.
"Kalau KUR Super Mikro ini adalah kredit yang sumber dananya berasal dari bank. Kemudian disalurkan kepada nasabah super mikro. Tapi bunga yang seharusnya dibayar oleh rakyat, itu dibayari oleh negara," tutup Sunarso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News