"Jumlah ini cukup banyak dan meresahkan," kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlndungan Konsumen OJK Sarjito dalam Webinar Nasional Seri-2 bertajuk "Perlindungan Konsumen terhadap Kejahatan Keuangan Digital", dilansir Antara, Senin, 12 Juni 2023.
Direspons Satgas Waspada Investasi
Ia mengatakan seluruh pengaduan yang masuk telah direspons oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam bentuk anjuran melapor ke polisi apabila mendapatkan intimidasi dari debt collector, pemberian penjelasan atau edukasi, melakukan pemblokiran aplikasi melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan penerusan ke satuan kerja pengawas jika ada pelanggaran ketentuan oleh pinjol berizin OJK.
Secara rinci, terdapat pengaduan 1.173 pinjol ilegal dan 49 investasi ilegal pada Januari 2023 sehingga totalnya 1.222 pengaduan. Kemudian ada 636 pinjol ilegal dan 19 investasi ilegal pada Februari 2023 sehingga totalnya 655 pengaduan. Serta ada 980 pinjol ilegal dan 25 investasi ilegal pada Maret 2023 sehingga totalnya 1.005 pengaduan.
Baca juga: Simak dan Kenali Bahayanya Joki Pinjol |
Kemudian sebanyak 694 pinjol ilegal dan 39 investasi ilegal pada April 2023 sehingga totalnya 733 pengaduan. Lalu ada 420 pinjol ilegal dan 26 investasi ilegal pada 1-29 Mei 2023 sehingga totalnya 446 pengaduan.
Pada periode 1-29 Mei 2023, pengaduan terbanyak berasal dari Jawa Barat sebanyak 110 pengaduan, disusul DKI Jakarta 70 pengaduan, Jawa Timur 64 pengaduan, Jawa Tengah 51 pengaduan, Banten 27 pengaduan, dan provinsi lainnya 124 pengaduan.
Sarjito menyebutkan pada periode tersebut entitas yang diadukan pada pinjol ilegal yakni:
- Abadi Dana sebanyak 25 pengaduan.
- Kami Kas 23 pengaduan.
- Tunai Kilat 21 pengaduan.
- Pinjam Duit dan Super Cash masing-masing 14 pengaduan.
Isi pengaduan seluruh entitas pinjol ilegal tersebut yakni ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak di ponsel peminjam, penagihan dengan teror atau intimidasi, serta penagihan tanpa meminjam.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News