Namun seperti biasa, ketika ada yang populer tak jarang mengundang pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Perusahaan analitik blockchain berbasis di London, Elliptic mengungkapkan tindakan yang bertentangan dengan regulasi berkembang pada sektor yang menjadi minat masyarakat ini.
Mengantisipasi hal tersebut, Litedex Protocol mengedepankan konsep dan strategi keamanan yang matang. Chief Executive Officer Litedex Protocol Andrew Suhalim mengatakan Litedex Protocol menerapkan berbagai mitigasi risiko, seperti melakukan audit certik untuk setiap smart contract.
"Ini dilakukan untuk mengikuti pedoman terbaru dari Cloud Security Technical Reference Architecture (CISA) dan Infrastructure Security Agency of United States Digital services serta Federal Risk and Autorization Managemen Program (FedRAMP) pada Agustus 2021," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Desember 2021.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan aset kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan, tetapi diputuskan haram untuk dijadikan sebagai mata uang. Aset kripto yang sah diperjualbelikan adalah yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas.
"Di Indonesia, aset kripto memang bukan untuk mata uang sebagaimana Peraturan Bank Indonesia. Ini juga sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang, karena di Indonesia hanya rupiah mata uang yang diakui," pungkas CEO Indodax Oscar Darmawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News