Ilustrasi suasana di Bursa Efek Indonesia - - Foto: MI/ Ramdani
Ilustrasi suasana di Bursa Efek Indonesia - - Foto: MI/ Ramdani

Bursa Sesuaikan Hari Libur

Annisa ayu artanti • 22 Juni 2021 13:05
Jakarta: Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian terhadap hari bursa pascaperubahan hari libur dan cuti bersama 2021. Adanya penyesuaian ini membuat jumlah total hari efektif bursa selama 2021 bertambah dari sebelumnya 246 hari menjadi 247 hari.
 
Mengutip pengumuman BEI, Selasa, 22 Juni 2021, bursa menggeser libur tahun baru Islam 1443 Hijriah dari semula 10 Agustus 2021 menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Lalu, bursa juga menggeser libur Maulid Nabi Muhammad dari 19 Oktober 2021 menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
 
Sedangkan untuk cuti bersama Hari Raya Natal yang jatuh pada 24 Desember 2021 ditiadakan dan menjadi hari bursa.

Adapun keputusan penyesuaian perubahan kalender libur bursa tahun 2021 ini Merujuk Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 18 Juni 2021 Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
 
"Perubahan kalender libur bursa 2021 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021," demikian bunyi pengumuman tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan