Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Fintech P2P Lending Syariah Bantu Perluas Layanan Keuangan Syariah

Husen Miftahudin • 13 September 2021 13:05
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kehadiran fintech peer to peer (P2P) lending yang menggunakan prinsip syariah dapat memperluas layanan keuangan syariah. Fintech P2P lending syariah telah memperoleh fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018.
 
"Kehadiran fintech peer to peer syariah merupakan peluang strategis bagi industri keuangan syariah untuk memperluas layanan keuangan syariah dan memudahkan masyarakat mendapatkan akses pembiayaan berbasis syariah," ungkap Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam siaran persnya, Senin, 13 September 2021.
 
Mengutip laman instagram terverifikasi OJK pada @ojkindonesia, fintech P2P lending syariah merupakan layanan keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Adapun manfaat layanan fintech P2P lending syariah bagi pemberi dana (lender) yakni memberikan alternatif portofolio investasi berbasis syariah dan berkontribusi memajukan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang didanai fintech P2P lending syariah.
 
"Sementara manfaat bagi penerima dana, memberikan alternatif sumber permodalan yang cepat dengan imbal hasil kompetitif dan persyaratan yang lebih sederhana berbasis online," papar OJK.
 
Lebih lanjut, fintech P2P lending syariah menerapkan akad atau perjanjian yang disepakati oleh pemberi maupun penerima pinjaman, yakni keadilan (adl), kemaslahatan (maslahah), universal (alamiyah), keseimbangan (tawazun), serta tidak mengandung objek yang diharamkan, unsur riba, dan melanggar prinsip syariah.
 
Selain telah mengantongi fatwa dari MUI melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional, masyarakat juga harus jeli bahwa fintech P2P lending syariah yang dituju telah terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan.
 
"Jangan berinteraksi dengan pinjaman online ilegal yang hanya akan berujung nestapa. Pastikan menggunakan fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin di OJK dengan menghubungi Kontak OJK dengan nomor telepon 157 atau dengan Whatsapp di 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, dan cek daftar pinjol ilegal melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK," tutup OJK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan