Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing. Foto: Medcom.id/Husen Miftahudin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing. Foto: Medcom.id/Husen Miftahudin.

SWI Cegah Jatuhnya Korban Akibat Penipuan Investasi

Despian Nurhidayat • 20 Desember 2022 07:48
Jakarta: Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menegaskan komitmennya untuk terus berupaya mencegah jatuhnya korban di masyarakat akibat penipuan berkedok investasi ataupun pinjaman online ilegal.
 
"Dalam kasus di IPB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, SWI langsung bergerak membuka posko pengaduan dan melakukan sosialisasi kepada mahasiswa di IPB untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak," ungkapnya dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Selasa, 19 Desember 2022.
 
Dari temuan SWI, jumlah korban penipuan berkedok investasi di lingkungan Bogor sebanyak 317 orang, termasuk 121 orang mahasiswa IPB dengan kerugian sebanyak Rp2,3 miliar yang kasusnya sudah ditangani oleh Polresta Bogor.

SWI berpesan kepada masyarakat yang ingin melakukan investasi agar selalu mengingat rumus 2L, yaitu Legal dan Logis. Legal artinya perusahaan atau usaha investasi memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang dan masyarakat harus memastikan perusahan investasi tersebut melakukan penawaran dengan izin yang diberikan.
 
Baca juga: Gap Literasi-Inklusi Lebar, OJK: Masih Banyak yang Tertipu Investasi Bodong!

 
Kemudian, perusahaan investasi harus memenuhi prinsip logis dalam artian perusahaan menjanjikan tingkat imbal hasil yang wajar. Ciri utama penipuan berkedok investasi biasanya menjanjikan tingkat imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.
 
Selain itu, masyarakat juga harus ingat bahwa dalam berinvestasi selalu ada kemungkinan kerugian, sehingga masyarakat juga perlu mempersiapkan kemungkinan itu.
 
Sedangkan mengenai pinjaman online, masyarakat juga harus memastikan legalitas aplikasi pinjaman online, memastikan besaran bunga yang dikenakan, memilih jangka waktu dan jumlah pinjaman sesuai kebutuhan, besaran biaya administrasi penagihan (denda) dan keamanan data.
 
"Pinjamlah untuk tujuan yang produktif atau kebutuhan mendesak dan hindari meminjam untuk tujuan konsumtif," pungkasnya.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan