Hal ini disampaikan oleh AFPI pasca sidang pendahuluan yang diadakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah mengatakan pada 2018, kehadiran pinjol ilegal yang mematok bunga tinggi sangat meresahkan masyarakat dan ini menjadi perhatian serius.
"Guna memastikan masyarakat tidak terjebak dengan platform ilegal dan praktek predatory lending, ada penentuan batas manfaat ekonomi (bunga). Hal tersebut sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu dan merupakan bentuk perlindungan konsumen,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Agustus 2025.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pada 2018, AFPI menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8 persen pada 2018, dan kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021.
Baca juga: Pinjaman Daring Makin Populer, Begini Tantangan, Risiko dan Solusinya |
Kuseryansyah juga menjelaskan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi merupakan ceiling price (suku bunga maksimum), bukan fixed price (suku bunga tetap). Artinya, setiap platform bebas menentukan tingkat suku bunga selama tidak melewati batas maksimum tersebut.
“Melalui mekanisme ini, persaingan antar platform tetap berjalan. Dengan lebih dari 100 platform di bawah AFPI saat itu, peminjam tetap memiliki banyak pilihan karena setiap platform menawarkan skema dan layanan yang berbeda, mencerminkan dinamika pasar yang kompetitif.”, jelas dia.
Terkait dugaan kesepakatan menentukan manfaat ekonomi, Kuseryansyah menyampaikan, AFPI menghormati seluruh proses persidangan yang berlangsung dan mengimbau platform untuk menyampaikan bukti-bukti di persidangan untuk menunjukkan bahwa tidak ada kesepakatan menentukan manfaat ekonomi antar platform.
AFPI juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung regulasi yang melindungi konsumen sekaligus mendorong inovasi dan pertumbuhan industri Pindar di Indonesia.
“Kami percaya proses hukum ini dapat menjadi kesempatan untuk menegaskan tidak ada niat jahat dalam pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI,” ujar Kuseryansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id