"Masalahnya di fiskal dan kementerian teknis ini moneter yang diobok-obok solusinya," katanya dalam webinar Indef di Jakarta, Kamis, 3 September 2020.
Ia menegaskan rencana pembentukan dewan moneter yang diketuai oleh menteri keuangan justru menyalahi aturan. Sebab bank sentral merupakan lembaga independen sebagaimana diatur undang-undang sehingga BI tak bisa menjadi subordinasi pemerintah.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 pasal 4 ayat 2, Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak pihak lainnya kecuali hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
"Jadi ini semua diselesaikan dengan moneter. Gatal tangan kita, tapi kaki yang diamputasi. Apa salahnya moneter ini? Kan enggak ada salah moneter. Tax ratio kecil, turun terus, gagal menarik pajak di sektor ekonomi yang terus tumbuh," ungkapnya.
Selain itu, rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga salah arah. Hal ini justru akan semakin memperburuk penanganan pandemi covid-19.
"Saya juga dengar lagi ada rencana penerbitan Perppu LPS, agar dana yang dihimpun LPS bisa digunakan untuk menyuntik likuiditas bank. Jadi sektor perbankan dan keuangan yang akan diperah habis-habisan. Ini akan semakin buruk," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News