Relaksasi ini berlaku bagi seluruh bank peserta penjaminan, baik bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Ini (perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi) bertujuan agar perbankan bisa lebih leluasa dalam mengelola likuiditasnya," ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, dalam keterangannya, dikutip Kamis, 3 Februari 2022.
Purbaya bilang, untuk pembayaran premi penjaminan periode II-2021 dengan batas waktu pembayaran sesuai kebijakan relaksasi adalah 31 Januari 2022. "Terdapat beberapa bank umum dan BPR yang telah memanfaatkan kebijakan tersebut," sebutnya.
Selain itu, LPS juga turut memberikan relaksasi batas waktu kewajiban penyampaian laporan keuangan bulanan bank umum, laporan posisi simpanan, dan laporan data Single Customer View (SCV). LPS juga turut menerbitkan ketentuan terkait penyusunan rencana resolusi bank.
"Resolution plan bagi bank sistemik dan bank umum dengan kriteria tertentu, yang berperan meningkatkan persiapan dan penanganan bank. Adapun penyusunan resolution plan dimulai pada 2022 untuk setiap dua tahun sekali," jelas dia.
Soal kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), Purbaya mengatakan, suku bunga deposito satu sampai tiga bulan terpantau mengalami penurunan sebesar 148 bps dan 139 bps. Hal tersebut turut berkontribusi dalam penurunan cost of fund perbankan, sehingga mendukung penurunan suku bunga kredit.
"Jadi suku bunga penjaminan LPS sekarang sudah selaras dengan suku bunga Bank Indonesia (BI), sehingga kami akan lebih mendukung transmisi kebijakan moneter dari Bank Indonesia," urainya.
Mendukung pemulihan ekonomi nasional
Purbaya menekankan, berbagai kebijakan tersebut merupakan langkah LPS dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional yang saat ini terus berlangsung dan menunjukkan perkembangan yang positif. Di sisi lain, stabilitas sistem keuangan tetap stabil dan terjaga.Untuk mempercepat laju pemulihan ekonomi, menurutnya, sangat dibutuhkan dukungan sektor perbankan melalui penyaluran kredit ke sektor produktif dan mendorong penurunan suku bunga lebih lanjut melalui sinergi kebijakan di masing-masing otoritas.
"Kemudian, tidak kalah penting, dari sisi konsumen masih perlu dijaga melalui stimulus fiskal khususnya untuk masyarakat golongan ekonomi lemah," tutup Purbaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News