Ilustrasi Gedung OJK. Foto: dok MI/Ramdani.
Ilustrasi Gedung OJK. Foto: dok MI/Ramdani.

OJK Cabut Izin 4 Bank yang Bangkrut dalam Sebulan, Ini Daftarnya!

Media Indonesia.com • 01 Mei 2024 19:58
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional empat bank di Indonesia dalam waktu sebulan. Pencabutan izin tersebut karena manajemen yang buruk hingga penipuan, akhirnya menjadi bangkrut.
 
Paling anyar adalah kebangkrutan bank di Kudus yakni PT BPR Dananta. OJK mencabut izin usaha bank tersebut dengan mengacu pada keputusan Anggota Komite OJK nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Dananta.
 
Melansir pengumuman di situs resmi OJK, kantor PT BPR Dananta ditutup untuk umum dan PT BPR Dananta harus menghentikan seluruh kegiatan usahanya. OJK juga mengumumkan penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Dananta akan dilakukan oleh tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
 

Berikut daftar bank bangkrut yang izin usahanya dicabut oleh OJK sepanjang April 2024:

 

1. BPR Dananta


Berdasarkan data Perbarindo, BPR Dananta memiliki 3.152 penabung per Desember 2022. Selain itu, terdapat 97 nasabah yang menyimpan uangnya di deposito dan terdapat 527 debitur yang meminjam uang di bank tersebut.

Pada 13 Desember 2023, OJK menempatkan Dananta pada posisi Pengawas Perbankan untuk direstrukturisasi karena peringkat Tingkat Kesehatan (TKS) nya tidak sehat.
 
BPR Dananta ditempatkan di bawah pengawasan bank sebagai bagian dari restrukturisasi, namun masih belum terlihat perbaikan. Dengan demikian, Dananta ditetapkan dalam status pengawasan bank dalam resolusi oleh OJK pada 28 April 2024.
 
OJK rupanya telah memberikan waktu kepada direksi dan komite BPR, termasuk pemegang saham, untuk melakukan upaya restrukturisasi sesuai ketentuan. Namun pengurus dan komite serta pemegang saham BPR tidak dapat melakukan reorganisasi BPR. Oleh karena itu, setelah melakukan serangkaian tindakan tersebut, OJK mencabut izin bank tersebut.
 
 
Baca juga: OJK Perkokoh Fondasi Perbankan Biar Kuat Hadapi Gejolak Dunia
 

2. BPRS Saka Dana Mulia


Izin operasional BPRS Saka Dana Mulia telah dicabut oleh OJK berdasarkan Surat Keputusan Direksi OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024, tentang pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.
 
Sebelumnya, BPRS Saka dinilai memiliki tingkat kesehatan buruk per 10 April 2023 dan tergolong bank dalam restrukturisasi.
 

3. BPR Bali Artha Anugrah


Pembatalan operasional bank yang berkedudukan di Kota Denpasar, Bali mengacu pada Surat Perintah Direktur Jenderal Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah.
 
Bank BPR Bali Artha Anugrah ditangguhkan karena masalah permodalan dan likuiditas yang belum terselesaikan. BPR  memiliki 1.094 penabung per Desember 2022. Saat itu, terdapat 562 nasabah yang menyimpan uangnya dalam bentuk deposito dan bank tersebut memiliki 789 debitur.
 

4. BPR Sembilan Mutiara


OJK berdasarkan keputusan Anggota Komite OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pembatalan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara. 
 
OJK sebelumnya sempat berupaya menghidupkan kembali BPR. Dimulai dengan dimasukkannya ke dalam status penyehatan hingga masuk ke status bank dalam resolusi. Namun pada akhirnya direksi, dewan komisaris dan pemegang saham tidak mampu melaksanakan restrukturisasi bank tersebut, dengan demikian izin usaha bank tersebut resmi dicabut oleh OJK. (Eve Candela F)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan