Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi 2024

Annisa ayu artanti • 23 November 2023 13:45
Jakarta: Hampir seluruh provinsi telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi 2024. Kenaikan UMP tertinggi diduduki oleh Maluku Utara yaitu 7,5 persen.
 
Lalu disusul Yogyakarta dan Jawa Timur dengan kenaikan masing-masing 7,27 persen dan 6,13 persen.
 
Rumus kenaikan UMP 2024 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Namun formula tersebut dinilai hanya menguntungkan pemberi kerja saja. Peningkatan UMP tahun depan tidak sebanding dengan kondisi riil ekonomi saat ini.
 
Dalam beleid itu terdapat rentang angka indeks tertentu atau alfa (a) yang terlalu kecil jika dijadikan sebagai pengali. a merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
 
Simbol a merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Besaran nilai a ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rerata atau median upah.
 
Meski begitu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan dirinya mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Triparti sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan dan penetapan UMP yang diumumkan masing-masing gubernur.
 
Baca juga: UMP DKI Jakarta 2024 Resmi Naik Rp165 Ribu, Sekarang Jadi Rp5.067.381

Merangkum berbagai sumber, berikut daftar lengkap UMP di 38 provinsi seluruh Indonesia:

  1. Aceh naik 1,38 persen menjadi Rp3.460.672.
  2. Sumatra Utara naik 3,67 persen menjadi Rp2.809.915.
  3. Sumatra Barat naik 2,74 persen menjadi Rp2.811.449.
  4. Kepulauan Riau naik 3,76 persen menjadi Rp3.402.492.
  5. Bangka Belitung naik 4,04 persen menjadi Rp3.640.000.
  6. Riau naik 3,2 persen menjadi Rp3.294.625.
  7. Bengkulu naik 3,38 persen menjadi Rp2.507.079.
  8. Sumatra Selatan naik 1,55 persen menjadi Rp3.456.874.
  9. Jambi naik 3,2 persen menjadi Rp3.037.121.
  10. Lampung naik 3,16 persen menjadi Rp2.716.497.
  11. Banten naik 2,5 persen menjadi Rp2.727.812.
  12. DKI Jakarta naik 3,8 persen menjadi Rp5.067.381.
  13. Jawa Barat naik 3,57 persen menjadi Rp2.057.495.
  14. Jawa Tengah naik 4,02 persen menjadi Rp2.036.947.
  15. Daerah Istimewa Yogyakarta naik 7,27 persen menjadi Rp2.125.897.
  16. Jawa Timur naik 6,13 persen menjadi Rp2.165.244.
  17. Bali naik 3,68 persen menjadi Rp2.813.672.
  18. Nusa Tenggara Barat naik 3,06 persen menjadi Rp2.444.067.
  19. Nusa Tenggara Timur naik 2,96 persen menjadi Rp2.186.826.
  20. Kalimantan Barat naik 3,6 persen menjadi Rp2.702.616.
  21. Kalimantan Tengah naik 2,53 menjadi Rp3.261.616.
  22. Kalimantan Selatan naik 4,22 persen menjadi Rp3.282.812.
  23. Kalimantan Timur naik 4,98 persen menjadi Rp3.360.858.
  24. Kalimantan Utara naik 3,38 persen menjadi Rp3.361.653.
  25. Sulawesi Tengah naik 5,28 persen menjadi Rp2.736.698.
  26. Sulawesi Tenggara naik 4,6 persen menjadi Rp2.885.964.
  27. Sulawesi Utara naik 1,67 persen menjadi Rp3.545.000.
  28. Sulawesi Selatan naik 1,45 persen menjadi Rp3.434.298.
  29. Gorontalo naik 1,19 persen menjadi Rp3.025.100.
  30. Sulawesi Barat naik 1,5 persen menjadi Rp2.914.958.
  31. Maluku belum menaikkan.
  32. Maluku Utara naik 7,5 persen menjadi Rp3.200.000.
  33. Papua naik 4,14 persen menjadi Rp4.024.270.
  34. Papua Barat naik 3,38 persen menjadi Rp3.393.000.
  35. Papua Tengah naik 4,13 persen menjadi Rp4.024.270.
  36. Papua Pegunungan (mengikuti UMP Papua).
  37. Papua Barat Daya (mengikuti UMP Papua).
  38. Papua Selatan (mengikuti UMP Papua).

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan