Hingga pertengahan 2020, BEI sudah delisting 4 perusahaan
Hingga pertengahan 2020, BEI sudah delisting 4 perusahaan

Pertengahan 2020, Bursa Sudah Delisting 4 Perusahaan

Annisa ayu artanti • 22 Juli 2020 20:43
Jakarta: Bursa Efek Indonesia sudah melakukan penghapusan pencatatan saham atau delisting kepada empat perusahaan tercatat hingga pertengahan 2020,
 
Sebanyak tiga perusahaan merupakan penghapusan paksa, dan satu perusahaan meminta secara sukarela untuk dilakukan delisting.
 
"Pada 2020 bursa melakukan forced delisting atas tiga perusahaan tercatat yaitu APOL (Arpeni Pratama Ocean Line), BORN (Borneo Lumbung Energi & Metal), dan ITTG (Leo Investments). Serta voluntary delisting yaitu SCBD (Danayasa Arthatama)," kata Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020.

Mengacu pada peraturan bursa, Nyoman menjelaskan, delisting dibedakan menjadi dua. Pertama, voluntary delisting atau penghapusan saham perusahaan secara sukarela.
 
"Terkait dengan voluntary delisting, bursa telah mewajibkan perusahaan tercatat untuk melakukan pembelian kembali saham, semua kewajiban penyampaian laporan dan keterbukaan informasi wajib telah disampaikan sebelum efektif voluntary delisting dilakukan,” jelasnya.
 
Kemudian yang kedua adalah forced delisting. Nyoman juga menuturkan force delisting terpaksa dilakukan bursa jika perusahaan tercatat tidak memenuhi ketentuan sebagai perusahaan tercatat.
 
"Sedangkan untuk forced delisting, yaitu delisting karena kondisi going concern perseroan, legal issues atau tidak memenuhi ketentuan bursa sehingga efek perseroan di-suspend," tuturnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan