"OJK meminta kepada seluruh lembaga di industri jasa keuangan untuk melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antarorang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 Maret 2020.
Anto menjelaskan, penyesuaian operasional tersebut antara lain pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah. Kebijakan lebih lanjut diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.
"Kemudian, meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank, dan lain sebagainya," ungkap dia.
Kemudian, menunda seluruh perjalanan ke luar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Lalu, tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan event lainnya. Interaksi sebisa mungkin dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.
"Kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden RI dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya corona virus disease (covid-19). Arahan ini perlu tindakan serentak oleh instansi pemerintah, lembaga negara termasuk OJK dan pihak terkait lainnya," pungkas Anto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News