"Ini enggak ada hubungannya dengan yang diomongkan selama ini dengan RUU BI, tentang independensi, ini completely different," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam video conference di Jakarta, Jumat, 25 September 2020.
Menurutnya rencana pemerintah untuk melakukan reformasi di sektor keuangan sudah disiapkan sejak beberapa tahun lalu. Ia berharap keberadaan omnibus law sektor keuangan dapat mendorong pengembangan sektor ini menjadi lebih besar lagi.
"Contohnya perbankan, (Indonesia) 60 persen dari PDB. Negara lain lebih besar. Lalu dana pensiun kita, cuma 5,5 persen dari PDB. Negara lain luar biasa besar, bahkan Malaysia 60 persen dari PDB," jelas dia.
Dengan reformasi ini, Febrio menyebut, pendalaman pasar keuangan di Indonesia akan semakin baik kedepannya. Bukan hanya itu, peraturan perundang-undangan yang ada juga diharapkan semakin baik sehingga memberi kejelasan bagi industri.
Selain itu, keberadaan omnibus law diharapkan sejalan dengan perkembangan global dan domestik, khususnya perkembangan teknologi dan inovasi bisnis. Di samping juga penguatan pengawasan yang terintegrasi terhadap struktur konglomerasi pada industri jasa keuangan.
"Ini mau dibuat satu kerangka besar bagaimana membuat kepastian hukum sektor keuangan tinggi, sehingga membuat tabungan kita dalam negeri semakin besar. Supaya orang Indonesia menabung di sini, bukan di luar, sehingga sektor keuangan kita stabil," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News