Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing - - Foto: MI/ Ramdani
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing - - Foto: MI/ Ramdani

Bikin Geram, Skema Ponzi Alimama Harus Ditutup

Husen Miftahudin • 26 September 2020 20:42
Jakarta: Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup akses dan aplikasi Alimama Indonesia, baik di laman internet maupun aplikasi jaringan seluler.

"Salah satu entitas yang diminta ditutup adalah aplikasi Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net) yang belakangan ramai diberitakan karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja," tegas Tongam dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 26 September 2020.
 
Berdasarkan informasi yang dirangkum Medcom.id, mekanisme penipuan yang dilakukan Alimama menggunakan skema ponzi. Skema ini membuat para investor justru mengalami kerugian, bukan meraup keuntungan berkali lipat.
 
Skema ponzi merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Skema ini biasanya membujuk investor baru dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan investasi lain, dalam jangka pendek dan dengan tingkat pengembalian yang tinggi. Kelangsungan dari pengembalian yang tinggi tersebut membutuhkan aliran yang terus meningkat dari uang yang didapat dari investor baru untuk menjaga skema ini terus berjalan.
 
Dalam operasionalnya, Alimama menjanjikan penghasilan tetap (fixed) kepada pengguna. Untuk menghasilkan uang pengguna hanya perlu membuat transaksi belanja di e-commerce, namun uang pembeli tak benar-benar dibelanjakan karena nantinya dana akan dikembalikan beserta komisi tertentu dari total harga belanja.
 
Untuk dapat berbelanja dan mulai mendapat komisi, pengguna diharuskan melakukan menyetorkan uang atau top-up terlebih dahulu. Setoran tersebut nantinya akan digunakan sebagai modal berbelanja di lapak e-commerce.
 
Dengan demikian, semakin besar uang yang diisi ke dalam aplikasi dan kemudian dibelanjakan, semakin besar pula komisi yang ditawarkan.
 
Sebenarnya, tak cuma Alimama yang punya model kegiatan usaha gadungan seperti itu. Ada 32 entitas yang juga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
 
"Selain itu, banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin," ketus Tongam.
 
Dari 32 entitas tersebut, dua di antaranya melakukan kegiatan perdagangan berjangka atau forex ilegal, tiga penjualan langsung (direct selling) ilegal, dua investasi cryptocurrency ilegal, serta 25 kegiatan perdagangan lainnya.
 
Sebelum melakukan investasi, Tongam meminta masyarakat untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
 
"Masyarakat juga harus memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau hanya sebagai 'tanda resmi' untuk mengelabui," pungkas Tongam.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan