Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Imbas Digitalisasi, 80% Pelaku Jasa Keuangan Merasa Tidak Aman

Husen Miftahudin • 20 April 2021 21:09
Jakarta: Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara mengakui perkembangan digitalisasi ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi memudahkan, dan di sisi lainnya bisa merugikan.
 
"Bagi pelaku jasa keuangan, perkembangan teknologi keuangan berpotensi menimbulkan disrupsi apabila mereka tidak mau beradaptasi atau tidak mau melakukan perubahan," ungkap Tirta dalam webinar OJK pada peringatan Hari Konsumen Nasional, Selasa, 20 April 2021.
 
Tak ayal, memang para pelaku jasa keuangan masih merasa khawatir dengan penerapan digitalisasi pada produk dan layanannya. Pasalnya, mayoritas pelaku jasa keuangan masih merasa tidak aman terhadap penerapan digitalisasi layanan dan jasa keuangan.

Berdasarkan survei Pricewaterhouse Coopers (PwC) pada 2016, sebanyak lebih dari 80 persen pelaku bisnis di industri jasa keuangan percaya bahwa mereka dalam situasi yang tidak aman dan berpotensi kehilangan sumber pendapatan utamanya pada penerapan digitalisasi.
 
Terkait hal tersebut, OJK telah membentengi produk dan layanan keuangan digital dengan terobosan cyber security, perlindungan data pribadi konsumen, hingga penerapan tata kelola yang baik. Hal ini harus sejalan dengan upaya yang dilakukan pelaku jasa keuangan itu sendiri.
 
"Bagi regulator, kami ditantang agar pemahaman kami terhadap produk dan layanan keuangan digital harus selalu selangkah atau bahkan beberapa langkah lebih maju daripada para konsumen. Oleh karena itu regulator juga harus terus menerus meng-update pengetahuan, karena kami ditantang untuk membuat regulasi yang relevan dengan kemajuan sektor keuangan," tegas dia.
 
Selain itu, regulator juga wajib memiliki tools atau piranti pengawasan yang kekinian atau up to date agar mampu mengawasi sektor keuangan yang sedang bertransformasi ke digitalisasi. Dengan begitu, maka OJK bisa merespons pengaduan konsumen dengan baik dan tepat waktu.
 
"Kami di OJK berkeyakinan bahwa perlindungan konsumen jasa keuangan merupakan salah satu fondasi dasar dalam membangun industri keuangan yang kokoh di suatu negara. Peran consumer protection dalam menjaga kepercayaan masyarakat sangat penting, karena 'trust' merupakan sebuah prasyarat bagi pengembangan industri jasa keuangan kita," pungkas Tirta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan