"Aset sitaan sudah ditetapkan nantinya akan masuk kas negara dalam penerimaan negara bukan pajak. Itu saja yang bisa saya jawab," kata Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko di Jakarta, Minggu, 4 Oktober 2020.
Meski demikian, Hexana menjelaskan pihaknya masih menunggu inkrah yakni sekitar dua sampai tiga tahun mendatang.
"Sementara Rp18,4 triliun dan itu masih menunggu inkrah ya, 2-3 tahun inkrah," ucapnya.
Di sisi lain, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menambahkan selagi proses hukum dilakukan, pemerintah dan Jiwasraya akan melakukan program penyelamatan kepada pemegang polis yang haknya tertunda.
Pemerintah dan perusahaan menganggap pentingnya pemenuhan hak pemegang terus untuk menjaga kredibilitas perusahaan sebagai perusahaan milik negara.
"Karena ini menyangkut 2,6 juta nasabah. Itu lebih dari 90 persen adalah pensiunan dan nasabah yang berusia tua, guru juga termasuk. Apakah kita tidak bertanggung jawab? Kita harus bertanggung jawab," jelas Arya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News