Gedung Bank Muamalat. FOTO: Bank Muamalat
Gedung Bank Muamalat. FOTO: Bank Muamalat

Bank Muamalat Ajak Nasabah Berinvestasi Sosial Lewat Sukuk Wakaf

Angga Bratadharma • 07 November 2020 11:08
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan sukuk negara berbasis wakaf uang atau yang disebut Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). CWLS adalah instrumen investasi yang imbalannya disalurkan oleh nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk membiayai program pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi umat.
 
Terkait hal itu, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sebagai salah satu mitra distribusi dan Laznas Baitulmaal Muamalat (BMM) sebagai nazhir menggelar kajian online bertema 'Sedekah Jariyah (Wakaf)'. Tujuan kajian ini adalah sebagai sarana sosialisasi sekaligus ajakan kepada nasabah Bank Muamalat untuk berpartisipasi dalam CWLS.
 
Direktur Bisnis Ritel Bank Muamalat Purnomo B Soetadi mengatakan tujuan kajian ini selain sarana sosialisasi sekaligus ajakan kepada nasabah Bank Muamalat untuk berpartisipasi dalam CWLS. Sebab program ini sangat memudahkan masyarakat yang ingin berwakaf uang dengan aman dan produktif.

"Dengan berpartisipasi dalam wakaf sukuk kita ikut mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sekaligus berpartisipasi langsung dalam mendukung akselerasi ekonomi kerakyatan," ujarnya, dalam keterangan resminya, Sabtu, 7 November 2020.
 
Plt Direktur Eksekutif BMM Novi Wardi bersyukur BMM telah dipercaya menjadi nazhir dalam CWLS bekerja sama dengan Bank Muamalat. Pihaknya mengaku siap akan menjalankan tata kelola dengan baik dan sesuai syariah. Harapannya, semoga semakin banyak penerima manfaat yang merasakan manfaat dari wakaf produktif ini.
 
"Yang nantinya akan disalurkan melalui beberapa program pemberdayaan di antaranya Beasiswa Sarjana Muamalat, Beasiswa Cikal Muamalat, dan BMM Sahabat UKM," kata Novi.
 
Pemerintah menawarkan CWLS Ritel sejak 9 Oktober hingga 12 November 2020. Penawaran ini terselenggara berkat kerja sama Kementerian Keuangan, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Agama, dan lembaga-lembaga lainnya.
 
Sukuk Wakaf Ritel 001 ini memiliki tingkat imbal hasil sebesar 5,5 persn. Investor atau wakif akan menerima kembali seluruh dananya pada jatuh tempo pada 10 November 2022. Para investor/wakif dapat memilih penyaluran hasil investasi yang terbagi atas dua aspek yakni sosial dan pemberdayaan ekonomi.
 
Untuk aspek sosial, hasil investasi akan disalurkan ke bidang pendidikan, kesehatan, kemiskinan dan ibadah. Sedangkan aspek pemberdayaan ekonomi, hasil investasi dialokasikan untuk penyediaan benih petani dhuafa serta pendampingan UMKM.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan