Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana - - Foto: Antara/ Sigid Kurniawan
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana - - Foto: Antara/ Sigid Kurniawan

Ingatkan Bank Kecil Penuhi Modal Inti, OJK: Jangan Harap Ada Bailout

Husen Miftahudin • 04 Maret 2021 21:04
Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengingatkan pemilik bank atau Pemegang Saham Pengendali (PSP) bank-bank kecil untuk meningkatkan modal intinya minimum menjadi Rp2 triliun.
 
"Pemilik juga harus memiliki komitmen untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan apabila bank-nya menghadapi kesulitan keuangan. Jadi kita tidak bisa lagi seperti zaman dulu, mengharapkan adanya bailout. Itu sudah masa lalu," ketus Heru dalam diskusi virtual, Kamis, 4 Maret 2021.
 
Menurutnya, peningkatan modal inti diperlukan guna mendorong ekspansi usaha, penyediaan infrastruktur, menjadi bantalan (cushion) untuk menyerap risiko atau kerugian yang tidak terduga (unexpected losses), serta sebagai jaring pengaman (safety net) dalam kondisi krisis.

Terkait peningkatan modal inti ini, pemilik bank bisa melakukan penerbitan saham baru atau right issue. Namun Heru mengingatkan agar dana publik dari right issue tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan, sehingga dapat mendorong kinerja bank ke depannya.
 
"Sehingga dana pemegang saham yang didapat dari publik dapat bernilai tambah. Jangan sampai itu hanya dipakai untuk memenuhi permodalan, setelah itu berhenti karena pemiliknya maupun para bankirnya yang menangani tidak punya visi ke depan," ucap dia.
 
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, perbankan wajib memenuhi ketentuan modal inti secara bertahap. Hingga akhir 2020, bank umum harus memenuhi modal inti minimum sebanyak Rp1 triliun.

 
Kemudian hingga akhir 2021, bank-bank harus memenuhi ketentuan modal inti minimum sebanyak Rp2 triliun. Terakhir, hingga tenggat 31 Desember 2022, perbankan harus memenuhi modal inti minimum sebanyak Rp3 triliun.
 
Dalam tayangan paparan Heru, pada Januari 2021 jumlah bank yang ada di kategori BUKU I tersisa satu bank, 71 bank di BUKU II, 29 bank di BUKU III, dan delapan bank di BUKU IV. Sehingga total ada 109 bank yang beroperasi di Indonesia.
 
"Sekarang tinggal satu, itu sedang proses (konsolidasi) saja. Sehingga kita tentu bersyukur yang tadinya ada 17 bank yang modal intinya di bawah Rp1 triliun, sekarang sudah semuanya di atas Rp1 triliun. Nanti kita mengentaskan itu semuanya minimal menjadi Rp3 triliun. Nanti next step kita seperti itu," tegas Heru.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan