Ilustrasi maraknya penipuan saat berbelanja online di e-commerce - - Foto: Medcom
Ilustrasi maraknya penipuan saat berbelanja online di e-commerce - - Foto: Medcom

Hati-hati Penipuan Online Berkedok Tagihan Jelang Lebaran

Antara • 30 April 2021 19:32
Jakarta: Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan online berkedok tagihan bea cukai jelang Lebaran 2021.
 
Plt Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan terdapat laporan penipuan sebanyak 3.284 kali sepanjang tahun lalu. Kemudian jumlah laporan penipuan di 2021 telah mencapai 495 kali pengaduan.
 
“Angka ini merupakan gabungan dari berbagai macam modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Bisa jadi (angka tersebut) lebih besar karena sepertinya tidak semua korban melakukan pengaduan kepada kami. Oleh karenanya kami mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat ingin melakukan transaksi jual beli online dengan mengenali ciri-ciri penipuan dan modus yang biasanya dilakukan oleh pelaku,” ujar Hatta dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 30 April 2021.

Hatta menjelaskan salah satu modus yang kerap digunakan adalah pelaku menjual barang di media sosial dengan harga yang sangat murah jauh di bawah harga pasar. Untuk menjerat korban, pelaku biasanya mengaku bahwa barang tersebut adalah ‘black market’ yang akan dikirim tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai, atau mengaku barang hasil sitaan Bea Cukai yang akan dijual murah.
 
Kemudian pada saat proses transaksi pelaku tidak memberikan nomor resi atau memberikan resi palsu. Lalu, modus akan berlanjut dengan adanya oknum yang menghubungi melalui nomor pribadi dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai yang menyatakan bahwa barangnya ditahan dan meminta pembayaran sejumlah nominal tertentu yang ditujukan ke rekening atas nama pribadi.
 
Bahkan, tidak jarang pelaku juga mengancam korban dengan menyatakan bahwa korban terlibat dalam perdagangan ilegal dan akan dilaporkan kepada pihak berwajib disertai ancaman akan dijemput polisi, kurungan atau denda puluhan juta rupiah apabila tidak mentransfer uang.
 
“Untuk identifikasi awal penipuan, pelaku akan meminta transfer pembayaran pajak ke rekening atas nama pribadi dan kemudian menagih dengan ancaman. Jika mendapati kejadian seperti ini, tidak perlu panik dan jangan pernah mentransfer pembayaran pajak ke rekening pribadi, apabila terlanjur melakukan transfer segera buat laporan ke kepolisian,” ungkap Hatta.
Padahal petugas Bea Cukai tidak pernah menagih dengan ancaman ataupun meminta dana untuk ditransfer ke rekening pribadi. Pembayaran bea masuk dan pajak impor yang resmi ditransfer langsung ke rekening penerimaan negara menggunakan dokumen Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, atau Pajak (SPPBMCP).
 
Adapun bagi yang membeli barang dari luar negeri dapat melakukan pengecekan dan pelacakan barang di www.beacukai.go.id/barangkiriman.
 
Kendati demikian, ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menghindari penipuan dalam berbelanja online. Pertama, usahakan berbelanja di marketplace yang telah terjamin keamanannya.
 
Apabila berbelanja melalui media sosial, pastikan memilih akun yang terpercaya, memiliki banyak testimoni, atau rekomendasi dari orang terdekat yang terlebih dahulu pernah bertransaksi jual beli dengan akun tersebut.
 
Kedua, barang yang ditawarkan memiliki harga wajar sesuai harga pasar. Jika memungkinkan cari penjual yang menggunakan rekening bersama untuk tempat pembayaran atau berbelanja melalui situs jual beli e-commerce yang sekarang sudah banyak tersedia.
 
Ketiga, pastikan akun jual beli online tersebut adalah akun asli, bukan akun bodong. Penjual yang benar akan memberikan nomor resi pengiriman asli dari jasa ekspedisi.
 
Keempat, jika dimungkinkan, usahakan membeli barang secara langsung dengan penjual (Cash on Delivery/COD) untuk menghindari transfer ke penjual.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan