Namun demikian, bagi nasabah yang belum mengganti kartunya masih ada ruang sampai dengan 7 Juni 2021. Nasabah cukup datang ke kantor cabang BTN terdekat untuk mengganti kartu tersebut dan tidak harus membayar.
"Prosesnya mudah dan tidak harus membayar, Nasabah cukup datang ke kantor cabang BTN terdekat dan petugas kami akan membantu proses penggantian kartu cip tersebut," kata Direktur Distribution and Network BTN Jasmin, dalam keterangan resminya, Senin, 29 Maret 2021.
Bank Indonesia mewajibkan penggunaan kartu cip 100 persen mulai 1 Januari 2022 sesuai Surat Edaran BI Nomor 17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online Enam Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Menurut Jasmin, salah satu tujuan konversi kartu debit magnetic stripe ke cip ini adalah untuk meminimalisir tindak kejahatan perbankan dengan modus pencurian data atau skimming. Tujuannya adalah untuk melindungi nasabah dari kejahatan.
"Untuk itu kita mengimbau kepada nasabah BTN yang belum mengganti ke kartu cip untuk segera menggantinya. Setelah 7 Juni 2021, secara otomatis kartu yang belum diganti menjadi cip tersebut akan berhenti dan tidak dapat digunakan lagi," jelas Jasmin.
Dia menuturkan BTN telah melakukan sosialisasi kepada para nasabahnya terkait penggantian kartu cip ini sejak awal 2021.
"Kami sudah melakukan sosialisasi antara lain melalui website, akun resmi media sosial BTN, serta informasi blast melalui SMS dan WhatsApp kepada nasabah sejak awal tahun ini," ujar dia.
Jasmin berharap dapat memenuhi target BI 100 persen pada akhir 2021. Adapun per 29 Maret 2021, jumlah kartu debit cip BTN sebesar 93 persen dari target jumlah kartu yang dipersyaratkan untuk diganti menjadi cip.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News