Kinerja OJK khususnya di periode kedua dinilai telah berhasil membawa industri jasa keuangan melewati masa krisis ekonomi akibat pandemi covid-19. Pasalnya tidak ada satupun perusahaan di perbankan dan industri keuangan nonbank yang ditutup akibat gagal menghadapi krisis pandemi.
"Menurut kami, OJK dengan berbagai kebijakan stimulus turut berperan penting dalam hal pemulihan ekonomi nasional serta membantu pemerintah dalam pengendalian covid-19," kata Anggota DPR Komisi XI Kamrussamad, Senin, 4 April 2022.
Selain itu, kebijakan OJK untuk memberlakukan restrukturisasi kredit dan pembiayaan di masa pandemi covid-19, menurut Kamrussamad, sangat membantu masyarakat dan pemerintah karena bisa memberikan kelonggaran/relaksasi kredit sektor usaha termasuk usaha mikro dan usaha kecil.
"Namun harus disiapkan mitigasi khusus menjelang Maret 2023 terhadap NPL. Untuk itu, OJK harus terus menyiapkan optimalisasi dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan," ungkapnya.
Hal senada disampaikan Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta sekaligus Rektor Universitas Trilogi Mudrajad Kuncoro. Menurutnya, selama ini kinerja OJK yang ada sudah baik khususnya dalam menjalankan amanat undang-undang untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Ke depan, tugas DK OJK terpilih memang berat, namun ia percaya bisa ditangani dengan baik. Apalagi nama-nama calon yang ada saat ini dinilai sangat berkompeten sehingga diharapkan bisa melanjutkan apa yang sudah dicapai oleh pimpinan OJK terdahulu.
"Untuk Calon Ketua DK OJK, misalnya, ada nama Mahendra Siregar dan Darwin Cyril Noerhadi. Di mana keduanya juga sudah punya rekam jejak yang baik di sektor keuangan. Saya percaya akan mampu melanjutkan kinerja OJK yang sudah baik," ujar Mudrajad.
Selain itu, ia menyoroti, untuk posisi calon anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen. Ia berharap, siapa pun yang terpilih nanti, mempunyai ketegasan dan komitmen yang jelas untuk melindungi konsumen.
"Supaya sektor keuangan, terutama di IKNB tak mengalami banyak masalah. Juga termasuk dalam menangani masalah fintech maupun keuangan digital yang saat ini memerlukan perhatian yang besar dan menyeluruh," kata dia.
Anggota DK OJK periode pertama dinilai telah berhasil memulai dan membangun fondasi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi, serta edukasi dan perlindungan konsumen dengan modal anggaran dan fasilitas yang sangat terbatas. Sementara, ADK periode kedua sudah bekerja keras melanjutkan tugas ADK periode pertama dengan baik.
"Anggota DK OJK periode kedua telah melanjutkan penyempurnaan kebijakan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Apresiasi besar harus diakui dan disampaikan kepada Anggota DK OJK di periode II, yang telah berhasil membawa industri jasa keuangan melewati masa krisis ekonomi akibat pandemi covid-19," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News