Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengharapkan kerja sama ini bisa menutup celah hukum yang muncul, sejalan dengan perkembangan produk dan layanan sektor jasa keuangan akibat cepatnya pertumbuhan teknologi informasi.
"OJK akan terus melakukan perlindungan konsumen walaupun dudukan hukum belum jelas. Makanya kita koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, agar masyarakat tidak dirugikan," kata Wimboh dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 7 April 2022.
Pada kesempatan yang sama, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa kesepakatan ini muncul karena adanya kepentingan yang sama antara OJK dan Kemenko Polhukam dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum serta perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
"Kita perkuat lagi langkah-langkah koordinasi yang tertuang dalam Nota Kesepahaman ini. Diperlukan adanya tindak lanjut perjanjian kerja sama yang lebih teknis agar dapat terbangun kemitraan yang strategis, tidak hanya dengan OJK, tetapi juga dengan penegak hukum dan lembaga atau kementerian juga pemangku kepentingan lainnya," tegas Mahfud.
Adapun ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati antara lain meliputi, kebijakan di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan; pengelolaan dan penanganan isu di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan.
Kemudian, dukungan dalam rangka penyusunan regulasi dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan; penyediaan narasumber dan/atau tenaga ahli; peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia; serta pertukaran data dan/atau informasi.
Dalam rilisnya, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menambahkan, nota kesepahaman ini merupakan bagian dari inisiatif strategis OJK terkait Peningkatan Komunikasi dalam Penegakan Hukum Permasalahan Sektor Jasa Keuangan (SJK).
Hal tersebut, jelasnya, bertujuan untuk melakukan penguatan protokol antarlembaga agar tercapai sinergi dalam penanganan permasalahan hukum dan enforcement pada sektor jasa keuangan.
"OJK secara proaktif akan terus meningkatkan sinergitas dengan kementerian dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang pada ujungnya untuk kepentingan perlindungan konsumen," pungkas Anto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News