"Kami berharap, bank yang belum melakukan download dan instalasi aplikasi SCV dapat segera men-download dan meng-instal aplikasi tersebut," ucap Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi, dalam keterangan resminya, Senin, 28 Maret 2022.
SCV merupakan laporan informasi menyeluruh mengenai simpanan dan pinjaman setiap nasabah di bank. Termasuk informasi mengenai nilai simpanan yang dapat dijamin jika suatu bank mengalami kondisi yang mengharuskan untuk dilikuidasi.
Terkait hal ini, LPS gencar melaksanakan sosialisasi aplikasi SCV, khususnya format penyusunan laporan data SCV dan tata cara penyampaiannya melalui sistem e-Laporan. Ini bertujuan untuk menyegarkan kembali (refresh) pemahaman bank mengenai ketentuan dan peraturan terkait Pelaporan Data SCV.
"Selain itu, juga memberikan penjelasan secara rinci mengenai penggunaan aplikasi SCV agar penyampaian laporan Data SCV dapat dilakukan dengan lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu," tegasnya.
Menurutnya, pemahaman yang lengkap terkait dengan tata cara penyusunan laporan Data SCV dan penyampaian laporan Data SCV melalui aplikasi SCV penting dilakukan guna memperpendek jangka waktu hingga tujuh hari kerja untuk pembayaran sebagian besar deposan.
"Aplikasi SCV juga membantu bank dalam menyusun, mengirimkan, serta memelihara Data SCV," tutur dia.
Melalui Surat Edaran Nomor: SE-1/DKRB/2022 tentang Penggunaan Aplikasi SCV dalam Penyampaian Laporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum yang telah disampaikan kepada Bank Umum, LPS menekankan pentingnya implementasi SCV.
Pertama, aplikasi SCV digunakan untuk mengolah laporan data SCV per nasabah dan data ringkas SCV per bank yang siap dikirim melalui server e-Laporan. Kedua, masa uji coba aplikasi SCV berlangsung dari Januari 2022 sampai dengan Desember 2022.
Ketiga, selama masa uji coba aplikasi SCV, bank dapat menyampaikan laporan data SCV per nasabah dan data ringkas SCV per bank melalui aplikasi SCV dan/atau portal e-Laporan. Keempat, mulai Januari 2023 pengolahan laporan data SCV per nasabah dan data ringkas SCV per bank wajib dilakukan melalui aplikasi SCV.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News