Rupiah. Foto: MI.
Rupiah. Foto: MI.

Menkeu Purbaya Siap Turun Tangan Bareng KSSK Demi Jaga Rupiah Tetap Stabil

Arif Wicaksono • 04 Juni 2026 14:30
Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan pemerintah untuk memperkuat koordinasi di dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang belakangan mengalami tekanan di pasar keuangan.
 
Meski demikian, Purbaya menegaskan upaya menjaga pergerakan kurs rupiah tetap menjadi kewenangan utama Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter. Pemerintah, kata dia, saat ini masih memberikan ruang bagi BI untuk menjalankan berbagai langkah stabilisasi yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya.
 
Baca juga:   Menkeu Purbaya Yakin DHE SDA Bisa Jadi “Tameng” Rupiah di Tengah Gejolak Global

Menurut Purbaya, koordinasi antarlembaga dalam KSSK akan terus dilakukan secara rutin. Namun apabila diperlukan langkah bersama yang lebih intensif untuk memperkuat nilai tukar rupiah, pemerintah siap meningkatkan sinergi dengan seluruh anggota komite tersebut.
 
“Jika nantinya ada ruang koordinasi yang bisa diperkuat dan berdampak positif terhadap stabilitas rupiah, tentu akan kami lakukan,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Ia menilai pelemahan rupiah dalam beberapa hari terakhir lebih banyak dipengaruhi oleh faktor sentimen pasar dibandingkan kondisi fundamental ekonomi Indonesia. Berbagai spekulasi yang beredar di kalangan pelaku pasar disebut turut memicu tekanan terhadap mata uang domestik.
 
Salah satunya adalah isu mengenai permintaan pemerintah kepada perbankan untuk melakukan simulasi kondisi apabila kurs rupiah menembus level Rp18.000 per dolar AS, yang menurutnya tidak pernah terjadi.
 
Purbaya menegaskan fokus pemerintah saat ini adalah menjaga fondasi ekonomi nasional tetap kuat melalui berbagai kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, fundamental ekonomi yang sehat akan menjadi faktor utama yang menentukan arah nilai tukar rupiah dalam jangka panjang, bukan sekadar sentimen jangka pendek di pasar.
 
Sementara itu, Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas pasar keuangan. Sebagai bagian dari langkah pengendalian pasar valas, BI mulai menerapkan batas transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying sebesar 25.000 dolar AS per pelaku per bulan sejak 2 Juni 2026.
 
Selain itu, bank sentral juga terus mendorong pemanfaatan skema Local Currency Transaction (LCT) dalam perdagangan internasional untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS dan menekan risiko gejolak nilai tukar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan